POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pakar Piskolog Forensik, Reza Indragiri menilai negara berlebihan jika tidak mengizinkan Habib Rizie Shihab melaksanakan umrah. Pemerintah dianggap lebay atau khawatir sangat berlebihan.

Pasalnya, jika ditelisik sepintas alasan pemerintah, pelarangan bagi Habib Rizieq untuk berumrah seolah ada pembenarannya. Alasan Kemenkumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS.

Akan tetapi kalau ditelisik lebih jauh, sikap Kemenkumham itu justru memantik rentetan pertanyaan.

Baca Juga: Beredar Video Panji Gumilang Pamit ke Santri Al Zaytun, Jangan Takut dan Sedih Syekh Akan Pulang

"Kumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci," kata Reza kepada Pojoksatu.id, Rabu 2 Agustus 2023.

Menurut Reza, bila pengawasan yang dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan Habib Rizieq mengulangi perbuatan pidananya.

Mestinya, kata dia, negara bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme Habib Rizieq.

Baca Juga: Ini Tiga Nama Sosok Calon Pj Gubernur Jabar yang Diusulkan DPRD Jabar ke Kemendagri

"Data tentang hal itu hanya bisa didapat dari risk assessment. Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?," ujarnya.

Tindak pidana yang mengantarkan Habib Rizieq di penjara, lanjutnya, tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan.

Apaalagi, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi.

"Sekarang, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya HRS kembali mengadakan keramaian," ujarnya.

Reza lantas beranggapan bahwa negaralah yang mempunyai kekhawatiran berlebihan terhadap Habib Rizieq.

"Saya justru menilai negaralah yang khawatir secara sangat berlebihan untuk tidak mengatakan paranoid terhadap HRS," ujarnya.

"Negaralah yang membuat risau karena tidak adil dalam menilai mantan napi," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Alasan tak diizinkan umrah, karena kendala kesulitan pengawasan. Mengingat saat ini Habib Rizieq masoh status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.

Atas hal ini, tim pengcara Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) gegara tak mendapat izin ibadah umrah ke Arab Saudi

"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara HRS saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa 1 Agustus 2023.

Habib Rizieq Shihab telah bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022) sekira jam 7.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.

Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2023).***