POJOKSATU.id, JAKARTA— Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait larangan umroh dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menggugat Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat pada Kamis 3 Agustus 2023 terkait larangan umroh bagi HRS.
Namun baru hitungan hari sejak diajukan oleh HRS, gugatan di PTUN ini dicabut Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Aksi cabut gugatan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama (dismisal) gugatan sengketa TUN yang diajukan ajukan di PTUN Jakarta.
"Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," ujar Aziz Yanuar dikutip dari siaran persnya, Jumat 4 Agustus 2023.
Menurut Aziz Yanuar, berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umrah yang diajukan HRS disebut karena kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihak Habib Rizieq Shihab menilai gugatan yang diajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat.
"Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: Dianggap Tidak Kanan dan Tidak Kiri, Partai Gelora Tunggu Momen Deklarasikan Prabowo
Aziz menekankan pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi Habib Rizieq.
HRS dalam menyampaikan yang hak adalah hak dan yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun.
Selain itu, kata Aziz Yanuar, meski gugatan yang telah diajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat untuk memperjuangkan hak asasi manusia.
"Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak klien kami," ucap Aziz Yanuar.
Bapas Sudah Profesional
Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan Bapas sudah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif.
Aziz menyebut pihaknya kini menduga larangan umrah berasal dari kebijakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sistematis. Karena itulah, gugatan terhadap Bapas Kelas I Jakpus dianggap tidak relevan. ***




