POJOKSATU.id, SEMARANG – Ahmad Yazid alias Gus Yazid divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menerima vonis dari majelis hakim ini, terdakwa Gus Yazid mengatakan pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026) mengatakan, terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencucian uang.
Baca Juga: Honda DBL Bandung Hadirkan BeAT on BeAT #Cari_Aman Roadshow, Bangun Kesadaran Safety Riding Pelajar
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta," lanjut Rightmen.
Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, harta benda akan dilelang jaksa untuk menutupi pembayaran denda.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Gus Yazid bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ibu Febiona Purba Tak Puas Pemeriksaan Anaknya dari Dokter, Sudah 5 Kali Pindah Rumah Sakit
Hal tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.
Hakim menyatakan Gus Yazid terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan majelis hakim yang telah dibacakan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Gus Yazid sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir, majelis," jawab JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim cukup profesional.
Dia menyoroti perbedaan antara vonis 1 tahun penjara dengan tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp 1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya," ujar Zainal.
Ia menilai, majelis hakim selama persidangan dinilai aktif mengamati serta mengonfirmasi berbagai hal kepada terdakwa maupun pihak-pihak yang diperiksa.
Zainal juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Pasalnya, lokasi itu dinilai lebih memungkinkan bagi keluarganya untuk menjenguk dibandingkan lokasi penahanan saat ini.***




