POJOKSATU.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
Edaran No 11 ini terbit pada 16 Oktober 2023. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam SE ini disebutkan bahwa agama di luar islam yang merasa ibadahnya belum aman dan tidak tentram, maka diperkenankan Kantor Kementerian Agama dijadikan tempat beribadah sementara.
Baca Juga: Cek Fakta, Viral Video Bendera Israel Berkibar saat Ganjar Prabowo Berkunjung ke Manado
"Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Disebutkan pula dalam SE Kemenag, bahwa diperkenankan Kantor Kementerian Agama dijadikan tempat beribadah sementara, sebagai upaya Kementerian Agama untuk menjamin pribadatan agama tertentu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.
"Ini sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Daftar UMP 2024 : Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:
1. Pemohon
a. Panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan.
Baca Juga: Kisah John Oniel, Mantan Preman Karawang yang Sukses Jualan Soto Tangkar
b. Pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
2. Persyaratan
a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1) Fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a.
Baca Juga: Razia WBP Lapas Banceuy, Petugas Temukan Barang-barang Haram, Kok Bisa Ada HP?
2) Fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
3) Jadwal peribadatan; dan
4) Daftar nama anggota peribadatan.
Baca Juga: Wanita asal Konawe Ditemukan Tewas Mengenaskan di Blitar, Dicor Sedalam 1,5 Meter
b. Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.
3. Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan
a. Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan
b. Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.
Baca Juga: Prabowo Minta Maaf Gibran tak Bisa Hadir dalam Acara Dialog Muhammadiyah
4. Masa Berlaku
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
5. Koordinasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.***



