POJOKSATU.id, JAKARTA—Dewas (Dewan Pengawas) KPK diminta melakukan pemeriksaan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berubahnya status tahanan Gus Yaqut.
ICW meminta dilakukan pemeriksaan kepada pimpinan KPK untuk menghindari preseden buruk kepada KPK terkait ini.
"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini," kata Kadiv Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Timwas Intelijen Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Negara Diminta Hadir untuk Kepastian Hukum
ICW khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," ucap Wana.
ICW menduga pimpinan KPK mengetahui mengenai pemberian izin berubahnya status Yaqut menjadi tahanan kota.
"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Wana.
Baca Juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Pertimbangan Penyidik
ICW juga meminta KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan Yaqut dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah.
Sebab hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi.
"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," ujar Wana.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka sejauh ini yaitu mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Lalu tersangka kedua mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang diajukan sejak 17 Maret 2026.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di rumah tahanan KPK, menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret malam,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Budi tak menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut. Tetapi dia meyakinkan status tahanan rumah terhadap Yaqut merupakan strategi penanganan perkara.***




