POJOKSATU.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan.

Menurutnya, keselamatan nyawa harus menjadi prioritas utama, bukan urusan administrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Gus Ipul merespons kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang belakangan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Benarkah Guru Terima 3 Kali Pencairan di Maret 2026? Ini Penjelasan Gaji Bulanan, TPG Sertifikasi, dan THR Berdasarkan Alur Resmi Pemerintah

“Rumah sakit itu tidak boleh menolak pasien. Kalau ada pasien datang, meskipun BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Urusan administrasi nanti bisa diproses,” ujar Gus Ipul, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (5/2/2026).

Ia menekankan, pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap pasien yang membutuhkan layanan kesehatan, termasuk mereka yang terdampak penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK.

Gus Ipul memastikan negara hadir dan bertanggung jawab.“Pemerintah bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Waduh Kok Bisa Prabowo Minta Maaf ke PM Australia? Ternyata Begini Alasannya!

Menurut Gus Ipul, etika pelayanan kesehatan harus mengedepankan nilai kemanusiaan.

Rumah sakit, kata dia, memiliki kewajiban moral untuk menyelamatkan nyawa pasien terlebih dahulu, tanpa melihat status jaminan kesehatan.

“Etika rumah sakit itu jelas, tangani dulu pasiennya. Setelah itu baru urusan biaya dan administrasi bisa dibicarakan. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah, Masih Bisa Aktif Lagi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Gus Ipul juga meminta pihak rumah sakit tidak ragu berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila menemui kendala administrasi terkait pasien BPJS Kesehatan.

Ia menilai, selama semua pihak memahami mekanisme dan memiliki komitmen yang sama, tidak seharusnya ada pasien yang ditolak.

“Kalau kita mengerti mekanismenya, mengerti etikanya, dan punya komitmen, seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien,” katanya.

Ia kembali menegaskan, baik pasien BPJS maupun non-BPJS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pertolongan medis.

Terlebih jika kondisi pasien bersifat darurat atau mengancam nyawa.

Baca Juga: Sejarah Universitas Andalas, Kampus Tertua di Sumatera yang Lahir dari Semangat Kebangsaan

“Pasien BPJS atau bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi kalau pasien membutuhkan tindakan vital seperti cuci darah, itu wajib dilayani,” ucap Gus Ipul dengan nada tegas.

Pernyataan Gus Ipul ini menjadi penguatan pesan kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan administrasi sebagai penghalang layanan.

Di tengah polemik penonaktifan BPJS PBI JK, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh absen saat rakyat membutuhkan pertolongan.***