POJOKSATU.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan klarifikasi penting mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan sosial dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pertemuan bersama jajaran pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial se-Sulawesi Selatan di Makassar pada Sabtu (18/4/2026).

Ia menekankan bahwa penentuan tingkat kesejahteraan atau desil sepenuhnya merupakan otoritas Badan Pusat Statistik (BPS), bukan wewenang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun kepala daerah.

Meskipun tidak menentukan hasil akhir, pendamping PKH memiliki peran vital sebagai ujung tombak di lapangan.

Baca Juga: Wamensos Dorong Pengelola Perpustakaan Jadi Penggerak Pola Pikir Siswa Sekolah Rakyat

Tugas utama mereka adalah melakukan pemutakhiran data secara faktual dan mengirimkan informasi riil mengenai kondisi warga.

Hal ini dilakukan agar data yang diolah oleh BPS tetap relevan dengan dinamika sosial yang terjadi setiap hari, seperti perubahan alamat, status ekonomi, hingga data warga yang telah meninggal dunia.

Gus Ipul menjelaskan bahwa pembagian desil terdiri dari sepuluh tingkatan, di mana desil pertama merepresentasikan sepuluh persen penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah, sementara desil kesepuluh adalah kelompok paling mampu.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, BPS bertanggung jawab melakukan pemeringkatan tersebut untuk memastikan kebijakan program perlindungan sosial memiliki acuan yang akurat.

Baca Juga: Webcam JS Error Saat Daftar Kopdes Merah Putih? Jangan Panik, Cukup Ubah Pengaturan Ini di Browser Anda!

Pihak Kementerian Sosial menyadari bahwa evaluasi program bansos masih menunjukkan adanya indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, Kemensos memberikan ruang bagi pendamping PKH untuk melakukan pengecekan lapangan (groundcheck), mengajukan usulan baru, atau memberikan sanggahan terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administratif, seperti bantuan yang masih mengalir kepada warga yang sudah wafat akibat keterlambatan pelaporan.

Upaya perbaikan data ini pun membuahkan hasil positif di Sulawesi Selatan.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melaporkan bahwa akurasi program bantuan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan di wilayahnya sebesar 0,24 persen atau setara dengan 17.000 jiwa sepanjang tahun 2025.

Masyarakat kini memiliki dua jalur utama untuk berperan aktif dalam pemutakhiran DTSEN yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan oleh BPS.

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan subsidi dan bantuan sosial di masa depan dapat tersalurkan secara lebih presisi kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.***