POJOKSATU.ID - Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai pentingnya perizinan dalam penggalangan donasi kembali memicu kegaduhan.
Di tengah suasana duka akibat bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Alih-alih menenangkan publik, penjelasan panjang lebar soal manfaat izin donasi justru dinilai banyak pihak sebagai bentuk ketidakpekaan pemerintah.
Terhadap situasi darurat yang membutuhkan kecepatan, bukan birokrasi berlapis.
Baca Juga: Bantah Pangkas Anggaran Penanganan Bencana di Sumut, Ini Penjelasan Lengkap Bobby Nasution
Dalam keterangannya, Rabu 11 Desember 2025, Gus Ipul kembali menegaskan.
Bahwa izin penggalangan dana dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa donasi tersalurkan kepada pihak yang tepat.
Namun pernyataan tersebut berbenturan dengan kondisi lapangan yang penuh keterbatasan.
Di mana masyarakat sipil bergerak cepat tanpa menunggu lampu hijau pemerintah untuk menghindari korban bertambah.
Baca Juga: Cara Cerdas Gunakan AI, Kampus Manfaatkan untuk Teman Belajar dan Latihan Soft Skill
Banyak yang menilai, narasi “izin dulu urusan belakangan” sangat berisiko membebani para relawan yang sudah bekerja siang-malam di lokasi bencana.
Gus Ipul berdalih bahwa perizinan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan meningkatkan kepercayaan publik.
Namun argumen ini justru memancing kritik karena faktanya, selama bencana ini berlangsung.
Jalur komunikasi antarinstansi pun tidak berjalan mulus, apalagi menambah lapisan izin administratif.
Di saat ribuan warga masih berebut bantuan, pemerintah dinilai lebih sibuk mengatur.
Bagaimana bantuan harus dikirim ketimbang memastikan bantuan itu benar-benar cepat sampai ke tangan korban.
Meskipun Gus Ipul menyebut bahwa bantuan darurat boleh dikumpulkan terlebih dahulu sebelum izin diurus.
Publik tetap menilai pernyataan itu tidak jelas dan membuka celah bagi aparat untuk menafsirkan aturan sesuka hati.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Modus Proyek
Kekhawatiran muncul bahwa segala bentuk donasi yang tidak segera didaftarkan dapat dianggap melanggar aturan.
Sehingga memunculkan tekanan baru bagi relawan dan komunitas yang ingin bergerak cepat.
Pernyataan mengenai keharusan audit, baik internal maupun melalui akuntan publik jika dana melebihi Rp 500 juta juga dinilai tidak peka.
Di tengah kondisi bencana, ketika kemampuan organisasi masyarakat dan gerakan spontan sangat terbatas.
Baca Juga: Beasiswa Lingling Wiyadharma 2026 Dibuka, Kesempatan Riset 3 Bulan di Universitas Leiden
Menuntut audit formal dianggap tidak masuk akal. Banyak pihak khawatir.
Ketentuan ini malah menakut-nakuti donatur kecil yang ingin membantu tetapi tidak ingin terlibat dalam urusan administratif berbelit.
Selain itu, panduan bahwa izin donasi nasional harus diproses melalui Kemensos.
Sementara izin regional harus melalui Dinas Sosial, dianggap menambah kebingungan dan membuat relawan ragu bergerak.
Padahal di lapangan, warga membutuhkan air bersih, makanan, dan obat-obatan secepat mungkin bukan penjelasan panjang mengenai prosedur.
Meski niat transparansi mungkin baik, publik menilai pemerintah kembali gagal membaca suasana.
Bencana besar membutuhkan empati dan respon lincah, bukan pengulangan soal perizinan yang sejak lama menjadi momok birokrasi Indonesia.
Sementara para relawan terus berjibaku menyisir korban.
Pemerintah dinilai malah terjebak dalam narasi aturan ketimbang menyoroti ribuan warga yang masih menunggu bantuan datang.***




