POJOKSATU.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, memberikan bantahan atas kesaksian Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin mengenai uang senilai USD 1 juta yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR 2024.

Bantahan itu disampaikan Gus Alex dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Salah satu poin yang ditegaskan Gus Alex adalah soal siapa yang pertama kali berinisiatif mengusahakan uang tersebut.

Menurut dia, dirinya bukan pihak yang memiliki inisiatif menyediakan dana USD 1 juta.

Baca Juga: Hensa Sebut Belum Saatnya Jokowi dan Prabowo Bermusuhan, Gibran dan Ayahnya Diserang Terus

Sebab, jika memang dirinya yang menggagas sejak awal, uang tersebut seharusnya sudah tersedia.

"Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu," ujar Gus Alex.

Gus Alex juga membantah keterangan Zainal mengenai alasan uang tersebut akhirnya diserahkan kepada KPK.

Dia mengatakan, dirinya justru sudah menyampaikan persoalan uang USD 1 juta itu kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Bea Cukai Terus Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ungkap Jember Hanya Jadi Pasar dan Jalur Perlintasan Oknum Nakal

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, Zainal baru menyerahkan uang tersebut kepada KPK pada 29 Agustus 2025.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan Gus Alex.

"Setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK, dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman," ujar Gus Alex.

Dia juga mengatakan sebelumnya sempat menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap keberadaan uang tersebut.

Baca Juga: Survei TEP UNDIP di Woslay Ungkap Tantangan Air Bersih dan Drainase Warga

Gus Alex menyebut uang itu tidak kunjung diberikan kepadanya meski sudah beberapa kali ditagih selama kurang lebih 10 bulan.

"Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025," sambungnya.

Dalam persidangan tersebut, Gus Alex menegaskan bahwa laporannya kepada penyidik KPK bukan semata-mata karena persoalan uang yang belum dikembalikan.

Dia mengatakan langkah tersebut diambil karena menginginkan proses yang menurutnya adil, termasuk agar kesalahan yang memang menjadi tanggung jawabnya tidak dikurangi ataupun ditambah.

Baca Juga: Genap 7 Tahun, Komunitas ADV Riders Bandung Rayakan Kebersamaan Lewat '7 Wonders'

"Terakhir, Yang Mulia. Saya memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025 bukan semata-mata karena uang 1 juta US dollar belum dikembalikan sampai saat itu, tapi semata karena saya menginginkan keadilan. Saya tidak menginginkan kesalahan saya dikurangi, tapi juga jangan ditambah-tambah. Itu yang saya inginkan, saya siap bertanggung jawab. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Gus Alex.

Usai mendengar bantahan tersebut, hakim kemudian meminta Zainal Abidin menegaskan kembali keterangannya.

"Baik. Atas bantahan tersebut, Saudara tetap dengan keterangan Saudara, Saudara Zainal Abidin?" tanya hakim.

Zainal menjawab bahwa dirinya tetap berpegang pada keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga: Temuan Dua Mobil Mahal di Area Kamar Mewah Lapas Cibinong, Pemilik Diduga Narapidana

"Yang Mulia, saya masih tetap dengan keterangan saya," jawab Zainal.

Hakim kemudian menyatakan bahwa bantahan dan keterangan tersebut akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

"Nanti kami akan mempertimbangkannya," ujar hakim.

Sebelumnya, Zainal dalam persidangan mengaku pernah menerima titipan uang yang disebut bernilai USD 1 juta dari Gus Alex.

Menurut kesaksian Zainal, uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan Pansus Haji DPR 2024.

Baca Juga: Hensa Sebut Belum Saatnya Jokowi dan Prabowo Bermusuhan, Gibran dan Ayahnya Diserang Terus

Zainal juga menyebut uang itu sempat diarahkan untuk diserahkan kepada pihak yang berada dalam lingkup Pansus Haji.

Keterangan Zainal tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Gus Alex bersama sejumlah terdakwa lainnya.

Dalam perkara tersebut, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Jaksa mendakwa perkara tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan dan menyebut adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Sementara itu, persoalan uang USD 1 juta masih memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara Gus Alex dan Zainal di ruang sidang.

Baca Juga: Komisi II Dalami Temuan Lapas Cibinong, Bukan Cuma Soal Klaster Mewah Tapi Juga Soal Ini

Gus Alex menyampaikan versinya mengenai asal permintaan dana, proses pengadaan, hingga pelaporannya kepada penyidik KPK.

Di sisi lain, Zainal tetap mempertahankan kesaksian yang sebelumnya dia sampaikan kepada majelis hakim.

Perbedaan keterangan itu pun kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus dinilai lebih lanjut.***