POJOKSATU.id – Perdebatan mengenai anggaran MBG bergeser dari sekadar persoalan besaran dana menjadi persoalan pengawasan pelaksanaan program di sekolah.
Seorang guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan anggaran program pemenuhan gizi nasional dalam UU APBN 2026.
Gugatan tersebut menyoroti belum adanya alokasi khusus bagi guru yang dilibatkan untuk mengawasi distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 301/PUU-XXIV/2026.
Sidang perdana perkara itu digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Ngenesnya Orangtua, Anak Dapat MBG Lagi tapi Uang Belanjaan jadi Dobel
Guru Dinilai Punya Peran Penting dalam Distribusi MBG
Angle yang diangkat pemohon bukan semata-mata meminta pemerintah menambah anggaran.
Herifuddin menilai guru perlu mendapatkan dukungan anggaran apabila benar-benar diberi tanggung jawab untuk mengawasi distribusi program MBG di sekolah.
Dalam permohonannya, ia mengusulkan sedikitnya dua guru per sekolah menjadi perwakilan pengawasan, dengan asumsi insentif rata-rata Rp2 juta per guru setiap bulan.
Jumlah sekolah mencapai 444.315 unit, kebutuhan tambahan anggaran dihitung sekitar Rp888,63 miliar
Tambahan tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan pemohon untuk mengubah nilai anggaran program pemenuhan gizi nasional dari sekitar Rp255,58 triliun menjadi sekitar Rp256,47 triliun.
Baca Juga: ATM MBG Diusulkan, DPR Soroti Risiko Keracunan hingga Rantai Distribusi Makanan
Dengan demikian, gugatan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengawasan MBG sekaligus konsekuensi anggaran apabila guru benar-benar dilibatkan dalam proses tersebut.
Pemohon Minta Ketentuan Anggaran Diubah
Herifuddin menilai tidak adanya ketentuan yang mengatur keterlibatan guru dalam pengawasan distribusi makanan bergizi dapat berdampak terhadap efektivitas program.
Ia berpendapat guru merupakan pihak yang berada langsung di lingkungan sekolah sehingga memiliki posisi strategis untuk memastikan program gizi tersebut benar-benar diterima oleh peserta didik.
Dalam petitumnya, Herifuddin meminta agar ketentuan mengenai program pemenuhan gizi nasional dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang angka anggarannya tidak mencantumkan Rp256.468.863.304.
Baca Juga: Total Empat Siswa Korban Keracunan MBG dari Berastagi Karo Dirujuk ke Medan
MK Minta Permohonan Diperbaiki
Dalam sidang perdana tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan yang diajukan Herifuddin.
Arsul meminta pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, terutama ketentuan mengenai format permohonan.
“Saya berharap Pemohon yang bukan pertama kali mengajukan permohonan ke MK dapat mencari di laman mkri.id yang memuat PMK 7/2025, yang perlu dibaca adalah Pasal 10 agar format permohonan ini dapat memenuhi ketentuan yang ada,” kata Arsul Sani dalam sidang, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: The Real Efisiensi, Kuota Subsidi BBM 2027 Dipangkas 58 Persen
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga mengingatkan bahwa permohonan pengujian undang-undang di MK pada dasarnya terdiri atas empat bagian utama. Yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Nasib Gugatan Anggaran MBG Masih Berproses
Dengan adanya permintaan perbaikan tersebut, perkara anggaran MBG yang diajukan Herifuddin belum memasuki tahap putusan pokok perkara.
MK terlebih dahulu akan memeriksa perbaikan permohonan sebelum melanjutkan persidangan berikutnya. Karena itu, besaran anggaran MBG sebesar Rp256,47 triliun yang diminta pemohon belum menjadi keputusan MK maupun ketetapan pemerintah.
Gugatan ini pada akhirnya membuka perdebatan lain mengenai pelaksanaan MBG: bukan hanya seberapa besar anggaran yang disiapkan negara.
Tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan di sekolah dapat dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan program tersebut sampai kepada siswa.



