POJOKSATU.id, JAKARTA-- Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap Agnes Gracia, kekasih pelaku Mario Dandy.

Pemeriksaan maraton itu dilakukan untuk menentukan status Agnes Gracia, mengingat yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.

"Masih terus dilakukan pemeriksaan maraton," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di PMJ, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Menurut Kombes Trunoyudo, pihaknya juga menggunakan metode scientific crime investigation dalam kasus Agnes Gracia.

"Tentu metode scientific crime investigation, karena ini penting," ujarnya.

Baca Juga :

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Datangi KPK, Deputi Pencegahan Bocorkan Soal Saham-saham di Perusahaan

Karena itu, kata dia, proses penyelidikan terhadap tersangka Mario dan Shane masih terus dikembangkan, termasuk kasus Agnes.

"Jadi proses pnyelidikan ini masiih berlanjut. Kita masih menunggu ya," tuturnya lagi.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio bernama Shane juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David.

Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Agnes Gracia turut diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina, status Agnes sebagai saksi.(firdausi/pojoksatu)