POJOKSATU.id, JAKARTA –Mobil Alphard nopol palsu yang menerobos zebra cross atau perlintasan orang di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) dikemudikan anggota Polda Jabar Brigadir Raka Putra Wibawa.
Brigadir Raka bersama dua polisi lainnya di dalam mobil itu sempat bersikap arogan dan melakukan intimidasi kepada Satpam Fiktor Harefa (27) yang menjaga lampu penyeberangan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani telah memeriksa Brigadir Raka Putra Wibawa pada Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga: Pagi Menggigil Siang 'Mendidih': BMKG Warning Puncak Kemarau dan Dampak El Nino di Bandung Raya!
"Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan pelat asli.
Menurut Ojo, nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.
Baca Juga: Sosok 3 Polisi Arogan Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Anggota Polda Jabar, Mobilnya Plat Palsu
Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr Elly Herawati Pengabean.
Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik.
"STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," sambungnya.
Brigadir Raka hanya dijatuhi sanksi tilang. Ia dikenai dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dia menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.
"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," ucap AKBP Ojo.***




