POJOKSATU.id, JAKARTA- Kasus yang menjerat Mario Dandy sepertinya akan dikuliti sampai ke akar-akarnya.

Kali ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan handphone milik saksi Agnes Gracia dan dua tersangka lainnya.

Pemeriksaan handphone Agnes dan dua tersangka lainnya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

"(Pemeriksaam Hp) terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device devic," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan," Kamis (2/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan handphone Agnes Gracia dan dua tersangka lainnya juga merupakan bagian pengumpulan barang bukti.

"Tentu menjadi bagian daripada alat bukti, termasuk menjadi bagian daripada keterangan ahli nantinya," tuturnya.

BACA : Viral, Diduga Isi Chat Agnes ke David Sebelum Penganiayaan, Ngeri Bawa-bawa Nama Brimob

Polda Metro Jaya pastikan peneranpan pasal terberat akan diberlakukan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane alias S.

Pasal yang semula dikenakan keduanya hanya pasal rendah, namun pasal tersebut akan dirubah menjadi pasal paling berat.

Namun penyidik belum membeberkan secara detail, pasal berat yang dimaksud, apakah pasal tersebut merupak pasal percobaan pembunuhan atau tidak.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

BACA : Misteri Rubicon Rafael Alun, Ngaku Dijual ke Kakak Tapi Kok Alamatnya Berada di Gang Sempit

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, pacar Maria Dandy, Agnes turut diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap David pada Sabtu, 25 Februari 2023. saat ini statusnya Agnes masih sebagai saksi. (Firdausi/pojoksatu)