POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aktivitas merokok saat berkendara.

Dengan putusan tersebut, usulan pemberian sanksi kerja sosial bagi pengendara yang merokok tidak dikabulkan.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin, 2 Maret 2026.

Baca Juga: Kasus Noel: Korupsi Jadi SOP Pelayanan Publik

MK menyatakan kedua permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti yang dipersyaratkan sesuai ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, khususnya frasa penuh konsentrasi.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Takjil untuk Dibagikan Gratis Saat Ramadan, Murah, Praktis, dan Disukai Banyak Orang

Pemohon menilai frasa tersebut berpotensi multitafsir dan tidak secara tegas melarang aktivitas merokok saat mengemudi.

Menurutnya, jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko tinggi sehingga norma hukum yang mengaturnya harus dirumuskan secara jelas dan tidak ambigu, demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa M Reihan Alfariziq.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Gelombang 1 dan 2 Diprediksi Padat

MK juga menyatakan permohonan tidak diuraikan secara memadai untuk membuktikan bahwa norma tersebut inkonstitusional.

Reihan mengaku menjadi korban kecelakaan akibat pengendara di depannya yang merokok saat berkendara.

Ia berpendapat frasa penuh konsentrasi tidak memiliki parameter normatif yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan keselamatan di jalan raya.

Dalam permohonannya, Reihan juga mengusulkan agar pengendara yang merokok saat berkendara dikenai sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.

Namun, dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, Mahkamah tidak melakukan perubahan ataupun penambahan sanksi dalam UU LLAJ.

Baca Juga: Tolak Pangkalan untuk Serang Iran, Trump Murka dan Ancam Putus Total Perdagangan dengan Spanyol

Artinya, ketentuan mengenai kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini tanpa tambahan sanksi kerja sosial khusus bagi pelanggar yang merokok saat mengemudi.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap perubahan norma hukum harus disertai argumentasi konstitusional yang kuat dan didukung alat bukti yang lengkap sesuai prosedur di Mahkamah Konstitusi.***