POJOKSATU.id, JAKARTA—Tak ada lagi aral melintang yang akan menghalangi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wapres ke-14 karena gugatan PDIP sudah ditolak PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok Kamis (24/10/2024) secara elektronik melalui e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Baca Juga: Ekonom : Struktur Kabinet Obesitas Berujung Membebani Biaya Anggaran Negara

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat 25 Oktober 2024.

Adapun, gugatan PDIP sendiri telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi menerima buku memori jabatan dari Wapres ke-13 Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (20/10).

Baca Juga: Wisuda ke 50, Lulusan UNIDA Raih Prestasi Akademik Tertinggi IPK 4,00, Lulus Tercepat 3 Tahun, Rektor Beberkan Prestasi NASIONAL dan INTERNASIONAL

Buku itu bertajuk "Perbaikan Berkelanjutan (al-ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah): Memori Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024 Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin".

Dalam momen simbolis penyerahan buku tersebut, dua Wapres yang tercatat sebagai wakil presiden termuda dan tertua dalam sejarah Republik Indonesia, hadir bersama pasangan masing-masing, yakni istri Wapres Gibran, Selvi Ananda Gibran dan istri Wapres Ma'ruf, Wury Ma’ruf Amin.

Acara ini juga disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat Wapres dan staf.***