POJOKSATU.ID- Partai Nasdem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan usai mengabulkan gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang terdaftar dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai putusan majelis hakim MK tersebut sangat terkesan inkonsisten.

Baca Juga: Mengenal Sosok Mayor Bismo, Pahlawan yang Gugur oleh Rakyatnya Sendiri

"Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle karena tidak konsisten" kata Irma melalui keterangannya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut dia, putusan MK tersebut sama saja seperti memberikan karpet merah terhadap Wali Kita Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalo pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja," tegas Irma.

Baca Juga: Misteri Kota Kediri, Konon Presiden Bisa Lengser dari Jabatannya Ketika Datang ke Kota Ini

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS). MK mengabulkan permohonan pemohon yang memiliki dalil berbeda dengan PSI-Garuda maupun pemohon lainnya.

MK menyatakan pejabat yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik bisa berkontestasi sekalipun usianya belum 40 tahun.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Daftar Kejanggalan Putusan MK Buka Peluang Gibran Cawapres, Berubah Setelah Paklek Masuk, Ada Peristiwa Aneh

MK menganggap permohonan mahasiswa UNS tidak ambigu karena dalam petitumnya meminta norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai

“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.

Dengan begitu, Gibran menjabat Wali Kota Solo atau jabatan yang dipilih publik, memenuhi syarat maju menjadi cawapres.

Baca Juga: Simulasi Pasangan Capres-Cawapres Survei Ipsos : Ganjar-Sandi Tumbangkan Prabowo-Gibran

Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto, bahkan telah dideklarasikan banyak kader Gerindra sekalipun partai-partai anggota Koalisi Indonedia Maju belum satu suara..***