POJOKSATU.id - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan gugatan legalisasi nikah beda agama kembali memicu polemik nasional.
Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 2 Februari 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas dan membingungkan, sehingga Mahkamah tidak bisa melanjutkan pemeriksaan substansi.
Baca Juga: TNI AD Umumkan Rekrutmen Besar-Besaran 2026: Kuota Capai 84 Ribu Personel
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip pojoksatu.id dari jawapos 2/2/2026.
Permohonan tersebut menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing.
Para pemohon menilai pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah secara sah di hadapan negara.
Baca Juga: TNI AD Umumkan Rekrutmen Besar-Besaran 2026: Kuota Capai 84 Ribu Personel
Namun MK menilai gugatan itu justru menghadirkan dua petitum berbeda, yaitu meminta pasal dibatalkan atau dimaknai ulang.
Ketidakjelasan ini menjadi alasan kuat bagi Mahkamah untuk menolak permohonan.
“Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.
Baca Juga: TNI AD Umumkan Rekrutmen Besar-Besaran 2026: Kuota Capai 84 Ribu Personel
Ia kembali menegaskan, “Rumusan petitum para pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang.”
Putusan ini mempertegas posisi MK yang sejak beberapa tahun terakhir konsisten menolak upaya legalisasi nikah beda agama.
Meski putusan MK bukan pertama kalinya, reaksi publik kembali memuncak karena isu nikah beda agama termasuk persoalan yang sensitif, terutama terkait hak administrasi, status keluarga, dan pencatatan negara.
Sebelumnya, jalur hukum untuk menikah beda agama juga makin tertutup setelah terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023.
Yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan nikah antaragama di pengadilan.
Dengan putusan terbaru MK, ruang legal bagi pasangan beda agama semakin menyempit.
Meski demikian, perdebatan publik belum mereda.
Banyak pihak menilai akar masalah nikah beda agama justru berada pada disharmoni regulasi antara UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, dan interpretasi lembaga peradilan.
Putusan ini dinilai belum menjawab polemik yang lebih besar mengenai hak warga negara dalam berkeluarga.
Namun satu hal jelas hingga hari ini, negara tetap berpegang pada hukum agama sebagai syarat sah perkawinan.
Putusan MK menegaskan status quo tersebut, dan membuka kemungkinan munculnya gugatan serupa di masa depan.***




