POJOKSATU.id — Praktik penyelundupan handphone (HP) ilegal kembali terungkap ke publik.
Kali ini, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap lima gudang di Jakarta, Rabu (15/04/2026) dini hari WIB.
Dalam operasi itu polisi mengamankan ribuan unit HP impor ilegal dari berbagai merek ternama.
Pengungkapan ini bukan operasi biasa.
Baca Juga: Eks Penyidik Senior KPK Sebut Dewas Harus Segera Proses Laporan Faizal Assegaf Soal Budi Prasetyo
Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya jaringan distribusi berskala besar yang selama ini menyokong peredaran HP black market (BM) di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa total HP ilegal yang berhasil diamankan mencapai 4.599 unit.
"Handphone impor ilegal berjumlah ribuan unit diamankan," kata Ade Safri.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) yang berada di bawah Dittipideksus Bareskrim Polri.
Lima lokasi yang menjadi target berada di titik strategis distribusi barang, yakni Penjaringan, Jakarta Utara, serta Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Ceramahnya di UGM Terkait Konflik Agama Ambon Poso, Tidak Ada Dogma Agama
Tidak hanya menemukan unit HP siap jual, aparat juga mengungkap adanya rantai produksi semi-rakit yang menguatkan dugaan praktik rekondisi atau perakitan ulang perangkat ilegal.
Di salah satu gudang di kawasan Kapuk Kayu Besar, Penjaringan, petugas menemukan 140 kardus berisi spare part seperti casing, LCD, baterai hingga mesin HP dari berbagai merek.
Selain itu, terdapat 535 kardus berisi produk dan komponen iPhone yang tersebar di gudang maupun kendaraan.
Sementara itu, di ruko kawasan Mutiara Palem Raya, Cengkareng, temuan yang didapat jauh lebih besar.
Sebanyak 1.609 unit iPhone dari berbagai tipe diamankan, termasuk 119 unit dalam kondisi rusak.
Polisi juga menyita 1.696 boks, ratusan kabel charger, alat packing, hingga stiker kemasan yang mengindikasikan adanya praktik pengemasan ulang untuk menyamarkan barang ilegal.
Di lokasi lain, seperti Boulevard Raya dan Pantai Indah Barat, ditemukan ratusan kemasan HP dari berbagai merek seperti Vivo, Oppo, Samsung, hingga Redmi.
Sementara di kawasan Citra Garden Kalideres, aparat mengamankan ratusan HP rusak serta 192 unit iPhone 13.
Temuan ini menunjukkan pola distribusi yang terorganisir.
Mulai dari proses impor ilegal, perakitan atau rekondisi, hingga pengemasan ulang agar menyerupai produk resmi.
Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti maraknya praktik penyelundupan.
Dalam pidatonya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026), Prabowo menegaskan bahwa penyelundupan masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara.
"Pekerjaan kita masih berat, kebocoran masih terjadi, penyelundupan masih terjadi," ujar Prabowo.
Ia pun meminta seluruh aparat, termasuk TNI, Polri, dan Kementerian Keuangan, untuk memaksimalkan kewenangan yang dimiliki dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Kasus ini kembali mengungkap bahwa pasar gelap elektronik di Indonesia bukan sekadar aktivitas kecil, melainkan sebuah ekosistem besar yang mencakup distribusi, rekayasa produk, hingga jaringan penjualan.
Jika tidak ditangani secara serius, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan konsumen yang berpotensi mendapatkan produk tanpa jaminan kualitas dan keamanan.***




