POJOKSATU.id, Kota Depok - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menggelar pertemuan di Balai Kota Depok pada Selasa (11/3/2025) untuk membahas pengelolaan tanah di daerah aliran sungai (DAS).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh 27 bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyusun tata ruang yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Menurut Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, salah satu langkah konkret yang disepakati dalam pertemuan ini adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ini solusi dari menteri kebanggaan kita untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi.
Hasil dari pengukuran ini nantinya akan digunakan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, badan sungai yang menyempit bisa diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya kembali normal, sehingga risiko banjir bisa ditekan.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Dengan adanya sertifikasi ini, tidak akan ada lagi pihak perorangan maupun perusahaan yang bisa mengklaim atau mengurus kepemilikan tanah di sempadan sungai.
"Langkah ini memastikan normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh kepemilikan pribadi atau perusahaan yang bisa memperumit prosesnya," tegas Dedi.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga menambahkan bahwa tanah di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan langsung ditetapkan sebagai tanah milik negara dan dikelola oleh BBWS setempat.
"Nantinya, seluruh tanah di sepanjang garis sempadan sungai akan menjadi aset negara, dengan sertifikat resmi yang diterbitkan atas nama balai besar sungai," jelas Nusron.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah klaim sepihak dari masyarakat yang ingin membangun atau memiliki sertifikat di sepanjang bibir sungai.
"Dengan kebijakan ini, kita bisa menjaga ekosistem sungai tetap sehat dan mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan," tambahnya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko banjir di Jawa Barat, sekaligus memastikan pemanfaatan DAS lebih teratur dan berkelanjutan.***




