POJOKSATU.id - Dugaan pelecehan seksual yang mencuat dari grup percakapan digital mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) kini memasuki babak serius.
Sejumlah ahli hukum menilai perkara itu bukan sekadar candaan internal, melainkan bisa masuk ranah pidana.
Direktur LBH Apik Jakarta Uli Pangaribuan, ahli hukum pidana Binus University Ahmad Sofian, hingga Komnas Perempuan kompak menyebut dugaan tindakan para pelaku masuk kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Baca Juga: Sudah Terbit SKTP? Simak Prosedur Penyaluran Tunjangan TPG Guru Berikut Ini!
Artinya, tindakan yang dilakukan melalui ruang digital itu dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Bukan Sekadar Chat Bercanda
Komnas Perempuan menegaskan pelaku tidak bisa berlindung di balik alasan “hanya bercanda”. Sebab, ruang digital tetap tunduk pada hukum yang berlaku.
"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Simak Jadwal Terbaru Sinkronisasi dan Penerbitan SKTP Guru Untuk Pencairan TPG!
Kasus ini ramai setelah tangkapan layar percakapan mahasiswa UI dan IPB viral di media sosial.
Isi chat diduga mengandung objektifikasi perempuan, pelecehan verbal, hingga narasi yang merendahkan korban.
Di kasus FH UI, jumlah korban dilaporkan mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan tujuh dosen. Sementara di IPB, BEM menyebut ada 16 terduga pelaku dan dua korban.
Baca Juga: Panglima Kopassus Tampar Pihak Protokoler Istana Presiden Ternyata Hoaks, Dicurigai Mau Pecah Belah
Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku
Menurut Uli Pangaribuan, para terduga pelaku bisa dijerat Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tentang pelecehan seksual nonfisik.
"Apa contohnya nonfisik? Komentar bernuansa seksual, candaan yang membuat perempuan sebagai objek seksual hingga percakapan yang melecehkan secara verbal," ujarnya.
Selain itu, Pasal 14 UU TPKS juga bisa digunakan bila terdapat unsur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Tak berhenti di sana, Ahmad Sofian menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga berpotensi dipakai bila ada distribusi konten bermuatan melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Puluhan Ribu Guru Tahun Ini, Anggaran TKG Naik Jadi Rp706 Miliar!
"Jadi chat yang menyerang harkat dan martabat yang didasarkan pada seksualitas atau kesusilaan itu bisa dijerat dengan UU ITE," katanya.
Soal Grup Tertutup, Tetap Bisa Diproses?
Perdebatan muncul karena percakapan itu terjadi di grup tertutup.
Namun sejumlah ahli menilai ruang privat bukan tameng kebal hukum.
Uli menegaskan, grup dengan banyak anggota tidak bisa sepenuhnya disebut privat seperti percakapan dua orang.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota dan Dana TPG hingga TKG untuk Ratusan Ribu Guru Non ASN
"Di grup itu ada belasan orang, bukan privat yang hanya dua orang misalnya. Artinya info itu bisa ke banyak orang," jelasnya.
Sementara Sofian menilai lokasi percakapan bukan inti persoalan. Yang penting adalah ada unsur transmisi konten dan pelanggaran kesusilaan.
Bahaya Jika Dianggap Normal
Para pegiat perlindungan perempuan menilai pembiaran kasus seperti ini akan memperkuat rape culture atau budaya yang menormalisasi pelecehan seksual.
Baca Juga: Mulai 2026, Guru Non ASN Tidak Perlu Menunggu Tiga Bulan untuk Tunjangan TPG Guru!
Jika perilaku merendahkan perempuan dianggap biasa, maka empati terhadap korban akan terus menurun dan kekerasan baru akan terus lahir dalam bentuk berbeda.
Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi kampus. Bukan cuma soal sanksi, tetapi juga soal pendidikan, budaya hormat, dan rasa aman yang seharusnya hidup di lingkungan akademik. ***




