POJOKSATU.id, SURABAYA-- Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, dikeluarkan dari Rutan Surabaya, Selasa malam (24/7).
Anak eks anggota DPR RI Edward Tannur ini benar-benar bebas usai divonis bebas tanpa syarat oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, 24 Juli 2024 lalu.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Wahyu Hendrajati, membenarkan bahwa Gregorius Ronald Tannur telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,.
"Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya, Sabtu (28/7).
Baca Juga: Nasdem dan Ilham Akbar Habibie Siap Kalahkan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap.
Hal ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby, tanggal 24 Juli 2024.
Selain itu, ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024, tanggal 24 Juli 2024.
"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.
Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim Gregorius
Komisi Yudisial (KY) mengaku memahami bahwa timbul gejolak di publik terkait vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Edward Tannur yang lindas pacarnya.
Meski belum ada laporan dari masyarakat, KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis, 25 Juli 2024.
“Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujarnya lagi.
KY bakal mengusut dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke anak eks anggota DPR yang melindas dan menganiaya pacarnya hingga tewas ini.
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Vonis ini telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Mukti, meskipun saat ini belum ada pihak yang melaporkan terkait keputusan hakim itu ke KY, namun KY memiliki hak inisiatif untuk mengusut keputusan itu.
KY memiliki wewenang menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Langkah yang akan diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, anak bekas anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ***




