POJOKSATU.id, SURABAYA-- Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti di salah satu parkiran karaoke di Surabaya atau di Blackhole KTV.
Menanggapi putusan hakim ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku sangat malu dengan putusan tersebut dan sudah rusak penegakan hukum kita di Indonesia.
Ronald Tannur ini merupakan anak mantan atau eks anggota DPR RI Edward Tannur.
Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sehingga dituntut hukuman 12 tahun kurungan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, dia dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, dia merasa sangat malu dengan putusan tersebut.
“Rusak penegakan hukum kita," tegas Sahroni, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, dalam kasus ini, bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal.
“Masa iya pelakunya bebas? Ngaco saja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" tegasnya.
Minta KY Periksa Hakim
Sahroni juga meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur. Dia meminta Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan itu.
Baca Juga: Riccardo Calafiori Sisa Tunggu Tes Medis di Arsenal Lalu HERE WE GO, Hasil Penjualan Dibagi Dua
Menurutnya, para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat.
Jika KY tidak turun memeriksa hakim ini, maka seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum yang terjadi.
Dia juga menyoroti Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR.
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan," ujar Sahroni.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7).
Baca Juga: Sembilan Tahun Sertifikasi Guru, Realisasinya Masih Sangat Jauh dari Target
"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.
Mendengar putusan itu JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.
Sementara, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang pembacaan tuntutan di PN Surabaya, Kamis (27/6).
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.***




