POJOKSATU.ID - Polda Jabar melalui Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Tuti dan Amel di Jalan cagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 silam.

Lima tersangka tersebut, yakni M Ramdanu  Yosep, Mimin, Aby dan Arighi.

Kuasa Hukum dari tersangka M Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan menjelaskan bahwa kliennya mengalami tekanan selama dua tahun ini.

Baca Juga: Cerita Petani Stroberi Saat Tebus Sembako Murah Dari Relawan Sandiaga Uno di Kabupaten Bandung

"Ada sebuah tekanan pasca tragedi tewasnya ibu Tuti dan Amel, terhadap Danu. Siapa yang menekan, ya jelas pihak yang melakukan upaya pembunuhan tersebut, " jelas Achmad Taufan, saat dihubungi Pojoksatu, Jumat 20 Oktober 2023.

Acham Taufan menjelaskan bahwa kliennya, memang menyerahkan diri ke polisi pekan lalu.

"Danu menyerahkan diri setelah berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukum, akhirnya menyerahkan diri ya, " jelasnya.

Baca Juga: Selama 2 Tahun Usai Pembunuhan, Kuasa Hukum Ungkap Tekanan ke Danu dari Siapa dan Kenapa Dilakukan

Diakui Achmad Taufan, bahwa Danu ini masih keponakan dari Ibu Tuti.

"Ibu angkat Danu ini kakaknya ibu Tuti korban pembunuhan, pengakuan Danu kemarin ke Polisi merupakan ungkapan yang mungkin selama dua tahun ini Danu pendam, " jelasnya.

Achmad Taufan berharap, dengan pengakuan Danu ini kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amel bisa terungkap terang benderang.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian, Santri Ganjar Hadir Untuk Bantu Korban Kebakaran di Bone

"Semoga terungkap terang benderang, dari pengakuan Danu ini bisa mengungkap motif dan pelaku utama nya, " pungkasnya.

Polda Jabar sendiri hingga saat ini, masih mencari bukti golok yang digunakan untuk membunuh korban Tuti dan Amel.

"Barang bukti golok masih dicari, " jelas Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis 19 Oktober 2023 kemarin.

Baca Juga: Firli Bahuri Dipastikan Mangkir Dari Pemeriksaan, Politisi Ini Geram, Harusnyaa Langsung Ditangkap


Sementara itu, Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat yang dikonfirmasi perihal pernyataan Danu, tidak berkomentar.

"Silahkan saja itu hak Danu, yang jelas sampai hari ini klien saya pa Yosep tidak mengakui perihal keterangan Danu tersebut, karena memang saat kejadian tidak ada di lokasi kejadian (TKP), " papar Rohman Hidayat, Jumat 20 Oktober saat dihubungi.

Kasus tewasnya Tuti dan Amel ini, membuat gempar karena hampir dua tahun lebih dua bulan kasusnya belum terungkap oleh Polisi. ***