POJOKSATU.id - Skandal pajak kembali naik ke permukan dan mengguncang publik.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus KPP menerima uang suap sebesar Rp800 juta terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebuah perusahaan sawit.

Baca Juga: Menanti Kepastian Pemerintah, Gaji dan Rapel Pensiunan PNS 2026 Masih Menggantung

Pengungkapan kasus ini berawal dari permohonan restitusi PPN lebih bayar milik PT Buana Karya Bhakti.

Dalam proses penyelesaiannya, muncul dugaan permintaan uang apresiasi dari oknum pejabat pajak agar restitusi dapat disetujui tanpa hambatan.

Total komitmen suap yang disepakati disebut mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Karier Panjang Hakim Senior Bambang Setyawan Terhenti di OTT Depok Oleh KPK, Ini Profil Lengkapnya

Bagian paling mengejutkan dari kasus ini adalah cara penyerahan uang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Uang Rp800 juta yang diperuntukkan bagi Mulyono diberikan dalam bentuk tunai dan dibungkus dalam sebuah kardus.

Penyerahannya dilakukan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Fakta ini disampaikan langsung oleh KPK dalam konferensi pers di Youtube Humas KPK.

Baca Juga: Karier Panjang Hakim Senior Bambang Setyawan Terhenti di OTT Depok Oleh KPK, Ini Profil Lengkapnya

"Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,"

kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Pojoksatu.id dari jawapos 5/2/2026.

Dari total uang tersebut Mulyono disebut menggunakan Rp300 juta sebagai uang muka atau DP untuk membeli rumah.

Sisanya disimpan melalui orang kepercayaannya, KPK menegaskan bahwa penerimaan uang ini jelas berkaitan dengan jabatannya dan bertujuan memperlancar proses restitusi.

Selain Mulyono KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pegawai pemeriksa pajak Dian Jaya Demega serta pihak swasta dari PT BKB Venasisus Jenarus Genggor.

Baca Juga: Menanti Kepastian Pemerintah, Gaji dan Rapel Pensiunan PNS 2026 Masih Menggantung

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

KPK meminta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh agar celah suap dalam proses restitusi dapat ditutup dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.***