POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI - MAM (20) melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus give away pakai nama artis Baim Wong diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

MAM merupakan warga Jalan Binjai Lingkungan VI Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Bandar Timur Kota Tanjung Balai, diamankan pada Rabu (28/6/2023) siang.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Husni Thamrin Perumahan Cemerlang Asri V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Telah tertangkap tangan oleh petugas Polres Tanjung Balai seorang laki-laki berinisial MAM (20), bahwasanya telah melakukan penipuan dan penggelapan online dengan modus give away, kemudian petugas membawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan intograsi," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Dua Mayat Laki-laki Mengapung di Parit Jalan AH Nasution Medan, Kapolsek Delitua: Ada Mobil Rusak di Lokasi

Hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone jenis android merk REALME tipe C17 warna biru langit tanpa cardsim, Nomor IMEI 1: 8666- 6804-1107-910, IMEI 2: 8666-6804-1107-902, 1 unit Handphone jenis android merk VIVO tipe 1904 warna biru dengan nomor cardsim 0831-4084-5589, Nomor IMEI 1: 8609- 1904-6820-098, IMEI 2: 8609-1904-6820-080, 1 unit mobil merk Honda Ayla warna merah dengan plat kendaraan yang terpasang BK 1264 ADD, 1 lembar kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kasat Reskrim menambahkan pelaku akan diproses sesuai dengan laporan polisi LP/ A/ 13/ VI/ SPKT/ SATRESKRIM/ RES. T. BALAI/ POLDASU, Tanggal 28 Juni 2023.

"Hasil pemeriksaan terhadap 2 Hp milik MAM, petugas menemukan akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong yang mana ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor," ujar AKP Eri Prasetyo.

BACA JUGA: Polsek Delitua Berhasil Identifikasi 2 Mayat Laki-Laki yang Ditemukan di Parit Jalan AH Nasution Medan

Hasil intograsi menyebutkan bahwa pelaku tidak mengenal Baim Wong dan tidak mendapatkan izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain.

Saat dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online tersebut ditemukan 2 alat bukti bahwa MAM terbukti melakukan penipuan online.

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," Pungkas Kasat. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Unit Reskrim Delitua Amankan 1 Pria Terkait Penemuan Mayat di Parit Jalan AH Nasution Medan