POJOKSATU.id, JAKARTA—Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengkritik pernyataan kuasa hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Yusril kembali menegaskan Maruf Bajammal harus gentel dan harus menghadapi polisi dan jaksa di jalur hukum.
Yusril juga sampai mengungkit kisah perlawanan yang dilakukan Bung Karno, Adnan Buyung Nasution, Yap Thiam Hien dan S Tasrif.
“Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum,” kata Yusril di postingan X, Minggu (7/9).
Baca Juga: Profil Lokataru Foundation, Organisasi yang Dipimpin Delpedro Marhaen
“Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan. Kalau pendapat anda dengan pendapat polisi sudah sama, maka untuk apa lagi anda bekerja sebagai advokat? Untuk apa ada LBH,” kata Yusril lagi.
Dia mengatakan, perlawanan Direktur Lokataru harus gentleman. Lokataru harus menghadapi polisi di jalur hukum.
“Anda adu argumen dengan polisi, penyidik dan jaksa. Hadapi di pengadilan. Rakyat akan menilai, argumen siapa yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan,” jelasnya.
“Argumen anda dan tersangka yang anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik dan jaksa,” ujarnya.
Advokat sejati takkan putus asa berjuang melalui jalur hukum, betapapun dia menganggap koridor hukum yang dijalankan penguasa tidak sesuai harapannya.
Yusril lalu memberikan contok kasus kejadian yang menimpa Presiden pertama sekaligus Proklamator Soekarno.
Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Paksa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen
Menurutnya, Bung Karno saja yang tidak pernah belajar hukum melakukan perlawanan mengikuti proses hukum di pengadilan kolonial.
“Apa anda kira Bung Karno begitu dungu dan tak paham kalau pengadilan kolonial itu takkan pernah menjalankan tugas ‘sesuai koridor hukum’ seperti yang diharapkannya?,” katanya.
Dia lalu memberikan contoh yang lain yaitu kasus Jamaludin Datuk Singomangkuto, Buyung Nasution, Yap Thiam Hien dan S Tasrif.
Menurutnya, tokoh-tokoh itu paham kalau Pengadilan Orde Baru tidak akan pernah berlaku fair ketika mereka membela tokoh-tokoh Malari saat itu.
“Toh mereka tetap menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Apapun hasilnya. Mereka tak pernah membela melalui cara-cara di luar koridor hukum dengan alasan penegak hukum ternyata bertindak tidak sesuai koridor hukum yang diinginkannya,” jelasnya.
Menurutnya, advokat itu bekerja layaknya pengemudi kendaraan 4WD di tebing bukit yang terjal dan berliku. Bukan seperti pembalap Formula 1 di sirkuit yang mulus.
Karena itulah dikatakan Yusril, Maruf dan kliennya harus bersikap gentleman. Melakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan berat.
Yusril mengaku tidak menaruh respek sedikitpun juga jika ada politisi, aktivis atau siapa saja yang tiap hari meneriakkan keadilan, namun ketika dilakukan langkah hukum oleh aparat terhadap dirinya, malah sibuk melakukan perlawanan dengan cara-cara di luar hukum.
“Menggerakkan demo atau sibuk menggalang opini untuk membebaskan dirinya. Lebih buruk lagi jika ada aktivis yang minta kasusnya dideponering dengan dalih dirinya telah dikriminalisasi oleh aparat,” kata Yusril.
“Padahal hampir tiap hari dia menebar pesona meneriaki aparat agar menangkap dan memenjarakan si A atau si B dengan aneka sangkaan dan tuduhan. Pejuang sejati harus bertindak gentleman. Langkah hukum, hadapi juga dengan langkah hukum juga,” ujar Yusril.
Berita sebelumnya, tim hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen merespons pernyataan Yusril Ihza Mahendra.
Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, menyesalkan pernyataan Yusril soal klien mereka yang harus gentel menghadapi proses ini.
“Yang kemudian kami sesalkan terjadi dan kami berharap kepada para pemangku kepentingan, kepada presiden, kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra yang kemudian mengatakan bahwa klien kami harus gentle menghadapi proses ini,” kata Maruf dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Ia menegaskan, bagaimana pihaknya dapat berlaku gentle jika proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.***




