POJOKSATU.id, MATARAM – Kasus kematian tragis Brigadir Esco Paska Relly anggota Intel Polsek Sekotong di tangan istrinya Briptu Rizka Sintiyani, menarik perhatian.

Usai ayah ibu Briptu Rizka, Amaq Saiun dan Nuraini, menolak dijadikan tersangka pembunuhan menantunya Brigadir Esco, kini giliran teman Briptu Rizka menolak jadi tersangka.

Teman dekat Briptu Rizka bernama Paozi, dia juga teman dekat korban Brigadir Esco semasa hidup.

Penolakan ini ditempuh dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Mataram, Rabu (22/10).

Baca Juga: Tolak Jadi Tersangka Pembunuhan Menantunya Brigadir Esco, Ayah Ibu Briptu Rizka Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum tersangka Paozi, Hamzar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Mataram pada Rabu (22/10) dan menyerahkan seluruh berkas pendukung ke pengadilan.

“Kami menilai penetapan P sebagai tersangka sangat prematur. Polisi terlalu cepat menetapkan status tersangka hanya berdasarkan keterangan dua saksi anak di bawah umur, masing-masing berusia 7 dan 5 tahun,” tegas Hamzar.

Ia juga mempersoalkan kejanggalan dalam barang bukti yang dijadikan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat, NTB.

Sandal yang diklaim polisi sebagai milik Paozi, tidak sesuai dengan ukuran kaki kliennya.

“Katanya sandal itu ditemukan di TKP, tetapi tidak dijelaskan TKP yang mana. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penjelasan soal barang bukti itu tidak detail. Jadi, sangat lemah secara pembuktian,” ujarnya.

Baca Juga: Polwan Briptu Rizka Ternyata Dibantu Ayah Ibunya di Kasus Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco

Hamzar menyebut, kliennya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Anggota Intel Polsek Sekotong Brigadir Esco tersebut.

Sementara Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.

Menurutnya tersangka Paozi telah mengajukan praperadilan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat, 31 Oktober 2025 nanti. Sandi menyebut, perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Laily Fitria.***