POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Menpora Roy Suryo mempolisikan tujuh orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Ketujuh pendukung Jokowi ini diketahui berinisial A, B, D, V, F, L, dan U. Roy menyebut para terlapor berasal dari dua kelompok berbeda berdasarkan jenis tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (6/1/2026) atas dugaan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo.
Aduan Roy Suryo tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Eks Honorer Wajib Tahu, Ini daftar 13 Pelatihan Kerja dari BLK Loteng
Ia menjerat terlapor menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Saya telah melaporkan tujuh orang, dengan Pasal 433 ayat 2 dan 434 ayat 1 di KUHP yang baru,” kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Ada dua kelompok yang dilaporkan Roy ke Polda Metro Jaya. Kelompok pertama adalah pihak yang menuding ijazah miliknya tidak asli.
Sementara kelompok kedua berkaitan dengan tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Roy menegaskan, berbagai tuduhan tersebut disebarkan melalui media sosial YouTube tanpa didukung bukti yang jelas.
Baca Juga: Rekam Jejak Kekuasaan Gus Alex, Dari Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Haji
Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketujuh orang tersebut ke kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Roy turut memperlihatkan salinan ijazah yang dimilikinya, mulai dari jenjang sarjana strata satu (S1) hingga strata tiga (S3).
Ia menyatakan tidak keberatan apabila pihak mana pun ingin memeriksa keaslian ijazah tersebut.
Roy juga menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya belum pernah secara terbuka menunjukkan ijazah untuk diuji keasliannya.
“Saya tunjukkan ke semuanya ya. Kalau Jokowi itu dulu dia mau bersifat negarawan dan mau terbuka, tunjukkan saja ijazahnya, selesai,” kata dia.
Terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Roy menyebut isu tersebut masih berkaitan dengan perjalanan pendidikannya.
Ia mengklaim pada periode itu justru memperoleh predikat kader terbaik pada 2016.
“Setelah 4 tahun justru saya mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah lagi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo.***




