POJOKSATU.id, JAKARTA - Giliran Polri Dengarkan Publik Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Bharada Eliezer Bisa Kembali Bertugas sebagai Brimob
Vonis 1,5 tahun penjara Richard Eliezer disebut merupakan putusan Majelis Hakim yang penuh dengan pertimbangan dan fakta persidangan.
Salah satunya adalah mendengarkan dan menyerap aspirasi publik.
Itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi vonis 1,5 tahun Richard Eliezer yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, Majelis Hakim yang menangani perkara ini memiliki keberanian, obyektif dan membaca seluruh fakta persidangan, juga aspirasi masyarakat.
Namun Majelis Hakim juga disebut Mahfud sama sekali tak terpengaruh pada upaya-upaya atau gerakan bawah tanah yang ingin mempengaruhi vonis.
BACA: Alasan Mahfud MD Tepuk Tangan Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Nggak Tahu Kenapa Hatinya Gembira Sekali
"Sehingga putusannya menjadi sangat logis, berkemanusiaan, ngerti denyut kehidupan masyarakat dan progresif," ujarnya, dikutip pojoksatu.id.
Karena itu, Mahfud menilai Majelis Hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu adalah hakim yang bagus dan berkualitas.
"Tapi kalau ini, tidak terpengaruh oleh publik tapi memperhatikan publik," tuturnya.
Bisa Bertugas Lagi
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun.
Menurut Sugeng, vonis tersebut sudah sesuai dengan penegakan hukum berkeadilan terhadap Richard Eliezer.
Dengan vonis di bawah 2 tahun penjara itu, maka Eliezer bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob dan tetap menjadi anggota Polri.
"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas Insntitusi Polri, karena putusan di bawah 2 tahun," tegas Sugeng.
BACA: Mengenal Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Eliezer yang Sigap Memperjuangkan Keadilan
Karena itu, Sugeng menilai tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menerima kembali Eliezer bisa kembali bertugas setelah menjalani masa hukumannya.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," desaknya.
Selain karena aturan tersebut, hal itu tentu bisa ikut mengangkat citra Polri yang sudah dihancurkan oleh Ferdy Sambo.
"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," jelasnya.
Sidang Etik
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo langsung menyinggung soal sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik Bharada Eliezer.
Sidang etik Richard Eliezer sendiri belum pernah digelar, sebab Richard Eliezer menjadi saksi justice sollaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
"Untuk sidang etik (Richard Eliezer), masih menunggu," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/12/2023).
BACA: Ini 5 Pertimbangan Hakim Wahyu Iman Santoso Dkk Sehingga Bharada Eliezer Tak Bisa Vonis Bebas
Namun Jenderal bintang dua Polri ini belum membeberkan secara secara detail kapan pelaksanaan sidang etik Richard Eliezer.
Hanya saja, kata Irjen Dedi, sidang dugaan pelanggaran kode etik Richard Eliezer itu sepenuhnya merupakan kewenangan Divisi Propam Polri.
"(Sidang etik) Kita nunggu info dari Propam dulu," ujarnya.
Itulah informasi giliran Polri dengarkan publik usai hakim vonis 1,5 tahun Bharada Eliezer bisa kembali bertugas sebagai Brimob. (AdeGP/pojoksatu)




