POJOKSATU.ID- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu materi pemeriksaan dari Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi adalah terkait kepemilikan pesawat jet pribadi.
"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut pada Kamis 16 Mei 2024.
Ketut menjelaskan selain memeriksa Sandra Dewi, pihaknya juga memeriksa dua tersangka kasus timah yakni crazy rich PIK Helena Lim dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina.
Baca Juga: TIDAK MUNCUL Panggilan PPG Daljab 2024, Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Segera UPDATE Aplikasi Dapodik dan Cek Perkiraan Jadwal
Ketut mengatakan seluruh pihak yang diperiksa tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait aset yang dimiliki para tersangka.
“Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka, yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan,” ujar Ketut.
Pihak kejaksaan juga mengatakan bahwa hingga saat ini status Sandra Dewi masih sebagai saksi.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Kuntadi.
Baca Juga: RESMI! Honorer Tidak Masuk Database BKN BISA DAFTAR PPPK 2024, Ini Urutan Kriteria Pelamar PPPK 2024 dan Penentu Kelulusan
Menurut dia, tujuan pemeriksaan itu adalah membuat terang terkait pemisahan harta antara Sandra dengan suaminya, Harvey Moeis.
"Harta yang disita diduga terkait kejahatan maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya kita blokir," ujar Kuntadi.
Selain itu selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa 11 orang saksi lainnya dimana enam saksi yang merupakan istri dari para tersangka.***



