POJOKSATU.id - Usai kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI), kini media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan dugaan pelecehan yang melibatkan grup chat mahasiswa IPB University.
Tangkapan layar percakapan yang beredar luas memperlihatkan isi obrolan sejumlah akun yang diduga membahas tubuh seorang mahasiswi dengan kata-kata sensitif, merendahkan, dan vulgar.
Kasus ini pun memicu gelombang kecaman dari warganet.
Banyak pihak menilai ruang digital kampus seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan, bukan arena normalisasi penghinaan terhadap perempuan.
Grup Chat Diduga Berisi Komentar Vulgar
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat beberapa anggota grup diduga ikut menanggapi percakapan bernada seksual terhadap seorang mahasiswi.
Bukan hanya satu atau dua akun, percakapan itu disebut melibatkan sejumlah anggota lain.
Sehingga menimbulkan dugaan adanya budaya candaan yang melampaui batas dan mengarah pada pelecehan verbal.
Unggahan tersebut kemudian viral dan menuai sorotan luas di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Aksi Demo Besar-besaran di Kantor Gubernur Kaltim 21 April, Istri Perwira Polisi Disebut Penggerak
IPB Buka Suara
Menanggapi hal itu, Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menegaskan bahwa kampus mengecam keras setiap bentuk tindakan yang mengandung unsur pelecehan.
Ia menyatakan setiap pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Investigasi Internal Sedang Berjalan
Menurut pihak kampus, dugaan kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB University.
Tahapan yang dilakukan meliputi pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit internal kampus.
Pihak universitas menyebut proses penanganan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Baca Juga: Lomba Video Mendongeng 2026 Dibuka, Tantangan Kreatif untuk Guru PAUD dan SD
Mengacu Aturan Rektor
Penanganan kasus disebut mengacu pada Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun bentuk sanksi yang akan diberikan.
IPB University juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung agar penanganan kasus berjalan objektif.
Kampus menyatakan perkembangan penanganan akan disampaikan secara berkala sesuai tahapan yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa obrolan tertutup sekalipun bisa berdampak besar ketika melukai orang lain.***




