POJOKSATU.id – Momen santai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat tampil di siaran langsung TikTok bersama anaknya mendadak menjadi perbincangan nasional.

Tayangan yang awalnya hanya berisi obrolan ringan itu berubah heboh ketika gift digital berdatangan dari penonton.

Termasuk ikon bernilai tinggi yang membuat publik bertanya-tanya, apakah ini bisa masuk kategori gratifikasi?.

Baca Juga: Langkah Awal Menuju Dunia Kerja, Pengalaman Mengikuti Program Maganghub di PT Pojok Satu Indonesia!

Potongan video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu berbagai respons.

Sebagian warganet menyoroti posisi Purbaya sebagai pejabat publik.

Sementara yang lain mempertanyakan apakah pemberian gift kepada akun sang anak dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja di KBN Marunda, Polisi Selidiki Kasus Kematian Pekerja

Merespons kegaduhan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun memberikan penjelasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa gift tersebut tidak otomatis dikategorikan sebagai gratifikasi karena diberikan kepada akun anak Purbaya.

Bukan kepada menterinya secara langsung atau dalam konteks jabatan.

Baca Juga: Langkah Awal Menuju Dunia Kerja, Pengalaman Mengikuti Program Maganghub di PT Pojok Satu Indonesia!

Meski demikian, KPK tetap mengingatkan pentingnya pelaporan bila terdapat keraguan.

“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id"

" atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK," kata Budi dikutip Pojoksatu.id 26/2/2026.

Budi juga memberikan apresiasi kepada Purbaya yang dinilai sigap memahami sensitifnya pemberian dalam konteks digital.

“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Rapat Soal Akses Mushola Memanas, Habiburokhman Usir Wakil Pengembang dari Ruang Komisi III

KPK menambahkan bahwa fenomena “saweran digital” atau gift di platform seperti TikTok kini menjadi perhatian baru bagi penyelenggara negara.

Bahkan, lembaga antikorupsi itu menyarankan agar fitur gift dinonaktifkan jika pejabat publik tampil dalam siaran langsung untuk menghindari polemik serupa di masa depan.

Isu ini sekaligus membuka diskusi lebih luas soal interaksi pejabat dan keluarga mereka di platform digital.

Baca Juga: Langkah Awal Menuju Dunia Kerja, Pengalaman Mengikuti Program Maganghub di PT Pojok Satu Indonesia!

Terutama di tengah semakin kaburnya batas antara ruang pribadi dan ruang publik.***