POJOKSATU.ID-   Dianggap tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan dan tak tahu terimakasih, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat 

Gibran digugat oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama  Almas Tsaqibbirru .

Sebagai catatan, Almas adalah pemohon gugatan batas usia cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Karena gugatan Almas ke MK, kemudian Gibran dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Skema Tunjangan ASN Tahap Pertama yang Akan Dipindah ke IKN

Ternyata, gugatan wanprestasi Gibran ini sudah yang kedua kalinya diajukan oleh Almas.

Gugatan pertama diajukan pada 22 Januari 2024 dan teregistrasi dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Gugatan kedua berselang satu pekan setelahnya atau pada 29 Januari 2024. Gugatan teregister dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Almas menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada ‘Kartika Law Firm’.

Baca Juga: Mengulik Sosok Andromeda Mercuri dan Dwi Anggia, Dua Moderator pada Debat Pilpres Putaran Terakhir Jelang Pencoblosan

Almas menilai, selama ini sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran yang merupakan cawapres Prabowo Subianto selaku tergugat.

Pertimbangan lain bahwa pada zaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu proses pilkada Kota Solo.

Gibran seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang sehingga dapat maju dalam pemilihan presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Tindak Lanjuti Kebutuhan Air Bersih Warga

Karena tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka Gibran dianggap telah melakukan wanprestasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, yang dikonfirmasi pada Kamis, 1 Februari 2024. Dia kemudian menyebutkan dua point kuat yang menjadi alasan Almas menggugat cawapres nomor urut 2 itu.

Pertama terkait dengan peran Almas yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun atau sudah pernah menjadi kepala daerah. Gugatan itu kemudian dikabulkan.

Baca Juga: Angkat Tema Kesejahteraan Sosial Hingga Inklusi, Ini Daftar Nama 12 Panelis pada Debat Kelima Pilpres 2024

Tertulis dalam gugatan bahwa seharusnya Gibran menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

Padahal Almas telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pilpres 2024.

Karena tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi.

Baca Juga: Siap-siap Pemko Batam Bakal Rekrut 2.836 Calon ASN, Begini Detailnya

Kedua, Almas merasa mengalami kerugian saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi. Dia harus menggunakan tim advokat dan harus mengeluarkan dana untuk membayar honor advokat.

“Pengugat merasa mengalami kerugian yang nyata, ini karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat,” kata Bambang seperti dikutip. ***