POJOKSATU.id, Kota Bandung - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (GERAK JABAR).

Audiensi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, di ruang Panitia Khusus (Pansus).

Dalam pertemuan tersebut, Iman Tohidin menjelaskan bahwa GERAK JABAR, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas), menyampaikan penolakan mereka terhadap pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967.

GERAK JABAR menilai pencabutan tersebut dapat mengaburkan sejarah dan peristiwa G30-SPKI, serta kekejaman komunis lainnya.

“Ada tujuh poin pernyataan sikap dari GERAK JABAR yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD Jawa Barat. Intinya, mereka menolak dicabutnya Tap MPRS No.33 Tahun 1967 karena dianggap bisa mengaburkan sejarah,” ujar Iman Tohidin di Kota Bandung pada Selasa (17/9/2024).

Pernyataan sikap dari GERAK JABAR akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk DPR RI dan MPR RI.

Berikut adalah tujuh poin pernyataan sikap yang disampaikan:

1. Menolak pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 karena dianggap mengaburkan sejarah serta peristiwa G30-SPKI dan kekejaman komunis lainnya.

2. Meminta MPR RI untuk membatalkan keputusan tersebut dan merevisinya kembali.

3. Mengimbau masyarakat Jawa Barat agar tidak melupakan peristiwa G30-SPKI dan kekejaman PKI.

4. Meminta agar film G30-SPKI diputar kembali dan disebarluaskan kepada semua lapisan masyarakat.

5. Mengajak aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas terhadap penyebaran paham komunis dan upaya menghidupkan kembali PKI.

6. Meminta pemerintah Jawa Barat aktif menyosialisasikan bahaya paham komunisme dan antek-anteknya.

7. Mengajak pimpinan ormas Islam dan nasionalis untuk tegas melawan paham komunis dan upaya menghidupkan kembali PKI.

Ketua GERAK JABAR, H.M. Roinul Balad, menyatakan bahwa MPR RI, pada 9 September 2024, melalui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, telah mencabut Tap MPRS No.33 Tahun 1967.

Tap tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa mantan Presiden Soekarno mendukung dan melindungi pelaku G30-SPKI.

GERAK JABAR menilai pencabutan ini sebagai upaya pengaburan sejarah yang penting, dan menegaskan bahwa peristiwa G30-SPKI tidak boleh dilupakan.

“Pengkhianatan dan pelanggaran HAM besar yang dilakukan oleh PKI terhadap para jenderal, ulama, dan putra terbaik bangsa harus diingat. Kami harap pernyataan sikap ini mendapat perhatian dan respons yang sesuai,” pungkas H.M. Roinul Balad.***