POJOKSATU.ID, SUMUT - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah gudang cargo JNT yang berada di komplek pergudangan Intan, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA: 60 Personil Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi, 12 Orang Diamankan
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Sabtu (8/4/2023) lalu. Menurut Keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi penggeledahan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Benar, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah gudang carfo JNT yang berada di komplek pergudangan Intan, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/4/2023).
Pada penggeledahan di lokasi Komplek pergudangan Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu ditemukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen.
"iya hasil penyelidikan Tim mengamankan 12 Bal sepatu Bekas dan 1 unit mobil L300 mitshubishi pickup," kata Hadi
Ditambahkannya Tim juga mengamankan 2 orang karyawan cargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait hal tersebut, pelaku diduga tindak Pidana yang dilanggar adalah Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Belum Ada tersangka Kasus Penggelapan Pajak Kedaraan Samsat Samosir, Kapolda Sumut: Satu Orang Dalam Pengejaran




