POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2023 yang berlaku di seluruh wilayah Jabodetabek.
Total ada 2.939 personel yang dikerahkan untuk bertugas mulai hari ini 18 September sampai 1 Oktober 2023 dalam Operasi Zebra tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, jumlah itu terdiri dari 1.349 personel dari Satuan Tugas Daerah dsn 1.590 dari Satuan Tugas Polres jajaran.
Baca Juga: Sopir Truk Ganjar Bagikan Vitamin saat Senam Sehat di Lamongan
"Operasi Operasi Zebra 2023 ini melibatkan personel dari Satuan Tugas Daerah yaitu 1.349 personel, dan dari Satuan Tugas Polres itu 1.590 personel," kata Suyudi usai apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Suyudi menambahkan, sasaran utama operasi Operasi Zebra 2023 ini adalah meningkatkan kesadaran dan tingkat disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi Operasi Zebra 2023 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," katanya.
Baca Juga: Melihat Senangnya Warga Tasikmalaya Ikut Ngobeng Lauk dari Ganjar Sejati
Suyudi mengatakan bahwa operasi Operasi Zebra 2023 juga bertujuan menekan angka kecelakaan di Ibu Kota. Sebab kecelakaan di ibu kota kerap disebabkan akibat pelanggaran lalu lintas.
"Selanjutnya adalah menurunkan angka kecelakaan karena pelanggaran berlalu lintas," imbuh Suyudi.
Dalam Operasi Zebra 2023, terdapat 15 pelanggaran yang akan disasar polisi sebagai berikut:
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
• Melanggar marka jalan
• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
• Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
• Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
• Penertiban parkir liar ***



