POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI- Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (26), atas penggelapan satu unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu.

AG warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ini diamankan pada Senin (13/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, AG dimanakan di seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung.

"AG ditangkap diseputaran Jalan Jumpul Kecamatan Teluk Nibung," ujar AKP Sisbudianto, Rabu (15/3).

Ditambahkannya lagi, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Erfina (43) seorang ibu rumah tangga (IRt), warga Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dengan laporan polisi NOMOR : LP/B/18/III/2023/ SPKT/POLSEK TNB/POLRES T. BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Maret 2023.

"Berdasarkan pengaduan dari pelapor, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujarnya lagi

AKP Sisbudianto mengatakan, kejadian ini bermula pada hari Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib. Dimana pelaku meminjam handphone milik saksi Muhammad Jagar dengan cara meminjam untuk menelepon abangnya. saksi Muhammad Jagar meminjamkan HP miliknya, malah dibawa kabur oleh terlapor.

Karena merasa dirugikan pelapor bersama Muhammad Jagar melaporkan peristiwa penggelapan ke Kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Selanjutnya pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui penggelapan handphone tersebut. Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 378 subs 372 KUHPidana. (TIK/pojoksatu)