POJOKSATU.ID - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Subang.

Untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Pendidikan Subang (Kadisdik), Heri Sopandi, melaporkan mantan Kadinkes berinisial M.

Serta seorang wartawan lokal yang memberitakan adanya dugaan setoran uang ratusan juta rupiah dari para kepala dinas untuk bupati.

Baca Juga: WiFi Rp100 Ribu per Bulan! Internet Rakyat Resmi Dibuka untuk Jawa, Maluku, dan Papua

Reynaldy tiba di Mapolres Subang sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis 27 November 2025.

Dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 19.00 WIB, menandakan proses klarifikasi yang panjang dan intensif.

“Saya datang ke sini hanya berkapasitas sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Reynaldy, dikutip dari detik, 28 November 2025.

Ia menegaskan tidak hadir sebagai bupati, melainkan sebagai pribadi yang namanya terseret dalam isu tersebut.

Baca Juga: Bencana Beruntun! Hujan Ekstrem Tak Berhenti, Sumatera Masuk Masa Darurat

Reynaldy mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar seratus pertanyaan terkait isu setoran uang yang sempat ramai diberitakan.

Ia menekankan bahwa seluruh keterangannya diberikan secara jujur dan terbuka agar penyidik memperoleh gambaran objektif terkait isu yang beredar.

Reynaldy mengatakan tujuannya hadir adalah membantu meluruskan informasi, bukan memperkeruh keadaan.

Kasus ini bermula dari pemberitaan salah satu media online lokal yang menyoroti dugaan adanya setoran ratusan juta rupiah dari para kepala dinas kepada bupati.

Yang disebut-sebut dikoordinasikan oleh Kadisdik.

Laporan itu kemudian memicu kegaduhan di lingkungan Pemkab Subang.

Merasa nama dan reputasinya dicemarkan, Kadisdik Heri Sopandi melaporkan mantan Kadinkes dr. Maxi (inisial M) serta seorang wartawan lokal.

Heri menilai tuduhan tersebut adalah fitnah yang merugikan dirinya dan menimbulkan kegaduhan di internal pemerintahan.

Baca Juga: RESMI BERTUGAS! PPPK Kemenag Dalam Jumlah Besar Serentak Dilantik, Bukti Nyata Dukungan Penuh Pada Layanan Publik!

Sementara itu, nama Bupati Reynaldy ikut terseret dalam pemberitaan sehingga ia dipanggil polisi sebagai saksi untuk memperjelas duduk perkara.

Dalam keterangannya, Reynaldy menyinggung soal karya jurnalistik yang menjadi salah satu poin pemeriksaan.

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara kritik dan fitnah.

“Ini produk jurnalis, bedakan mana kritik dan fitnah. Saya jelaskan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak ada, tidak terbukti,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh Penemuan Jasad di Sungai Cianten Bogor, Penyebab Kematian Masih Misteri

Ia meminta publik untuk menilai secara objektif, karena menurutnya, isu yang berkembang tidak hanya merugikan dirinya.

Tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

“Saya mohon doanya agar masyarakat mendukung. Jangan sampai ini mengganggu. Masyarakat bisa menilai siapa yang meramaikan ini,” kata Reynaldy.

Ia kemudian menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum jika tuduhan tak berdasar terus disebarkan.

“Ketika sudah ke fitnah, saya ambil langkah hukum. Ujaran kebencian, saya akan lakukan upaya hukum.”

Reynaldy menyampaikan secara tegas bahwa tuduhan adanya aliran uang dari kepala dinas kepada dirinya tidak pernah terjadi.

Ia meminta penyidik untuk menelusuri fakta melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam pemberitaan.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Subang masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Baca Juga: PHR Buka Magang Batch 3 Tanpa Batas Usia, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk pelapor dan terlapor, akan menjadi langkah berikut dalam penyidikan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik.

Mengingat isu yang menyangkut integritas pejabat daerah selalu memicu sensitivitas tinggi.

Di tengah gejolak opini publik, Reynaldy berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terseret arus informasi yang belum terverifikasi.***