POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus mengejutkan kembali terjadi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).
Yang mana, seorang pria beirinisial AT dan wanita SG ditangkap polisi usai terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam hal ini, para pelaku yang disebut sepasang kekasih itu kepergok membuang janin berusia 4 bulan.
Berdasarkan informasi dihimpun, janin yang dibuang para pelaku bengis itu tidak lain merupakan hasil aborsi.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Sabtu (12/4/2025).
Dalam artikelnya, sepasang kekasih itu dikonfirmasi telah ditangkap lantaran terbukti telah membuang janin.
Baca Juga: Terungkap! Dugaan Surat Palsu Wakil Bupati Tasikmalaya, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Hal ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA terkait perkembangan kasus tersebut.
Muhibbur menuturkan bahwa janin yang dibuang sepasang kekasih itu diketahui berjenis kelamin laki-laki
“Janin laki-laki itu merupakan hasil hubungan tanpa status dari kedua tersangka yang sudah terjalin sekitar setahun lalu,” jelasnya.
Perlu diketahui, terkuaknya aksi kriminal dua sejoli itu usai pelaku seorang pria kepergok tengah membuang janin.
Yang mana, dirinya tega membuang janin hasil aborsi itu di Boulevard Bintaro Jaya pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak lama setelah ditangkap, kekasih pria yang diduga ibu dari janin tersebut juga ikut diseret aparat kepolisian.
Baca Juga: Nilai Prabowo
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka ternyata sudah melakukan upaya aborsi sejak akhir 2024 silam.
Dikarenakan, pada akhir tahun itu terduga pelaku wanita disinyalir tengah mengandung bayi dari hasil hubungan haram tersebut.
Bukan main, pelaku yang mengetahui dirinya tengah berbadan dua itu sontak melakukan upaya pengguguran berkali-kali.
Sebab, pelaku wanita yang melakukan tindak kriminal itu ternyata diketahui tidak hanya sekali melakukan percobaan aborsi.
“Setelah itu SG membeli dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025, tetapi, tidak ada reaksi dari obat tersebut,” jelasnya.
“Kemudian pada akhir Maret 2025, SG membeli lagi delapan butir dengan harga Rp700 ribu,” lanjut Muhibbur.
Oleh karena itu, kedua pelaku tindak pidana tersebut terpaksa diamankan aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum. ***



