POJOKSATU.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencuat menjadi salah satu skandal paling mengejutkan menjelang penghujung 2025.
Bukan hanya karena nilai uangnya yang fantastis, tetapi karena aliran dana terjadi jauh sebelum proyek benar-benar ada.
Berdasarkan penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Siap-siap Rekening Gendut! PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan, Ini Penjelasan Aturannya
Uang senilai Rp14,2 miliar diduga mengalir kepada Bupati melalui skema suap dan ijon proyek, bahkan saat anggaran proyek belum disahkan.
Fakta ini dibenarkan lembaga antikorupsi saat merilis hasil OTT pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Bekasi, ayahnya HM Kunang, serta seorang pengusaha bernama Sarjani.
Tujuh di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa intensif.
Lebih jauh, KPK menguraikan bahwa uang Rp14,2 miliar tersebut tidak mengalir sekaligus, melainkan merupakan rangkaian transaksi sejak Desember 2024 hingga 2025.
Data KPK menunjukkan bahwa Rp9,5 miliar.
Baca Juga: Sejarah Hari Pantun Nasional, Warisan Lisan yang Kini Diakui Dunia
Berasal dari ijon proyek uang muka yang diberikan kontraktor sebelum proyek dilelang atau disahkan dalam anggaran resmi pemerintah daerah.
Sementara Rp4,7 miliar lainnya diduga merupakan penerimaan dari pihak swasta sepanjang tahun berjalan.
Skema ijon ini membuka fakta mencengangkan ada pihak swasta yang membayar “fee proyek” bahkan ketika proyek tersebut masih berupa rencana di atas kertas.
Uang diberikan terlebih dahulu agar ketika proyek dijalankan, penyedia tertentu mendapat prioritas penunjukan atau pengaturan pemenang tender.
KPK menyebut skema seperti ini berpotensi mengunci proyek sejak dini, merusak proses pengadaan, dan menghilangkan kompetisi yang seharusnya terbuka dan transparan.
Baca Juga: Siap-siap Rekening Gendut! PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan, Ini Penjelasan Aturannya
Lebih jauh lagi, hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan proyek di Pemkab Bekasi tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga telah diperdagangkan sebelum waktunya.
Hal yang membuat publik semakin tercengang adalah adanya dugaan bahwa sebagian aliran uang tersebut lewat jalur keluarga.
HM Kunang, ayah Bupati Bekasi yang juga Kepala Desa Sukadami, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara penerimaan uang.
KPK menduga jalur keluarga ini dimanfaatkan untuk menutupi jejak transaksi.
Dalam keterangannya, KPK mengungkap bahwa saat OTT berlangsung, penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai bukti awal.
Selain itu, ruang kerja Bupati Bekasi disegel untuk pengamanan dokumen dan bukti lain yang diperlukan.
Baca Juga: Sejarah Hari Pantun Nasional, Warisan Lisan yang Kini Diakui Dunia
Penetapan tiga tersangka langsung dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjani resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini langsung menyita perhatian nasional karena praktik ijon proyek jarang dibongkar secara terang benderang.
Fakta bahwa uang sebesar Rp14,2 miliar sudah berpindah tangan padahal proyek belum ada.
Menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas birokrasi dan proses penganggaran di daerah tersebut.
Baca Juga: Siap-siap Rekening Gendut! PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan, Ini Penjelasan Aturannya
KPK menegaskan proses penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan jaringan ijon proyek lain yang diduga melibatkan pelaku usaha dan pejabat di berbagai dinas.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, terutama setelah penyegelan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Sejarah Hari Pantun Nasional, Warisan Lisan yang Kini Diakui Dunia
Apakah akan ada temuan baru? Apakah aliran uang lebih besar dari yang diumumkan? Dan apakah praktik ijon ini hanya terjadi di Bekasi atau juga di daerah lain?
Satu hal yang pasti kasus ini telah membuka mata publik bahwa praktik jual-beli proyek ternyata bisa dimulai bahkan sebelum proyek itu disahkan.
Sebuah alarm keras bagi pengawasan anggaran dan transparansi proyek pemerintah di seluruh daerah.***




