POJOKSATU.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang.
Dua di antaranya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Putusan tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya di Divisi Humas Polri, Rabu (17/12).
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Meski telah diputus bersalah dan dipecat, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan mengajukan banding atas keputusan majelis sidang etik.
“Sidang KKEP memutuskan sanksi PTDH terhadap dua anggota Yanma Polri karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Erdi, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com
Selain dua pelanggar utama, sidang etik juga menjatuhkan sanksi kepada empat anggota Yanma Polri lainnya yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keempatnya adalah Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
Berbeda dengan Brigadir IAM dan Bripda AMZ, keempat anggota tersebut dikenai sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Namun, sama seperti dua anggota yang dipecat, keempatnya juga menyatakan mengajukan banding terhadap putusan etik yang dijatuhkan.
Baca Juga: Prabowo Gaspol Kampung Haji Indonesia, Rosan Roeslani Ungkap Lokasi Strategis Dekat Masjidil Haram
Dalam fakta persidangan terungkap kronologi dan peran masing-masing anggota. Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik sepeda motor Yamaha NMAX yang sempat dihentikan oleh dua debt collector di lokasi kejadian.
Merasa tidak terima, Bripda AMZ kemudian menyampaikan peristiwa tersebut melalui grup WhatsApp kepada Brigadir IAM.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan oleh Brigadir IAM kepada empat anggota Yanma Polri lainnya.
Baca Juga: Sawit Atas
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis KKEP, Brigadir IAM dinilai memiliki peran sentral karena menginisiasi dan mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.
Sementara itu, empat anggota Yanma Polri yang ikut serta dinilai hanya mengikuti ajakan Brigadir IAM sebagai senior, sehingga tingkat kesalahan dan perannya dianggap berbeda dengan dua pelaku utama.
Faktor tersebut menjadi dasar majelis menjatuhkan sanksi yang lebih ringan berupa demosi, bukan pemecatan.
Divisi Humas Polri menegaskan bahwa proses banding merupakan hak setiap anggota yang dijatuhi sanksi etik.
Baca Juga: Peneliti UGM Raih RKSA 2025, Inovasi Tablet Kombucha Rosella Antidiabetik Jadi Sorotan
Meski demikian, Polri memastikan akan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan pelanggaran anggota.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.***




