POJOKSATU.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom, lembaganya tegas berkomitmen untuk terus meneliti potensi tanaman ganja dan kratom, seiring dengan meningkatnya wacana legalisasi kedua tanaman tersebut di berbagai negara.
"Kami terus melakukan penelitian, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga kami terus melakukan penelitian,” ujar Marthinus di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, pada Selasa 15 April 2025.
Menurut Marthinus, pihaknya saat ini gencar meminta masukan dari berbagai pihak mengenai rencana legalisasi ganja dan kratom.
Hal ini dilakukan guna memperoleh perspektif menyeluruh sebelum mengambil sikap final terkait kebijakan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa isu legalisasi tanaman ganja dan kratom menjadi topik utama saat BNN RI melakukan kunjungan resmi ke Menteri HAM.
Dalam kunjungan itu, aspek hak asasi manusia turut menjadi sorotan, mengingat sejumlah negara lain telah mengambil langkah melegalkan dua tanaman kontroversial ini.
"Ini juga ada beberapa elemen yang menghubungkan isu-isu dengan hak asasi, terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut," tambahnya.
Wacana legalisasi kratom sendiri pernah mencuat dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja pada 20 Juni 2024, ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.
Kala itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah tengah menelusuri status legal tanaman tersebut.
Menurut Moeldoko, perdebatan antara BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih berlangsung, khususnya terkait aspek keamanan penggunaan kratom.
Sebagai informasi, kratom merupakan tanaman perdu dari keluarga kopi yang memiliki daun lebar dan dapat tumbuh hingga setinggi 16 meter.
Tanaman ini mengandung zat aditif yang memicu perbedaan pandangan antara lembaga terkait tersebut.***



