POJOKSATU.id – Situasi internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menghangat setelah muncul penetapan sepihak KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum.
Keputusan yang diambil lewat rapat sekelompok pengurus itu memicu perdebatan luas.
Terlebih setelah Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin secara tegas menyatakan menolak penunjukan tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kantongi Izin Terbang ke Tiongkok, Tanpa Bebankan APBD
Penolakan Ma’ruf Amin menjadi sorotan penting karena posisinya sebagai ulama senior yang telah lama berada dalam struktur dan tradisi organisasi NU.
Pernyataannya tidak berdiri di ruang kosong.
Menurut laporan sejumlah media kredibel, Ma’ruf menilai penunjukan Zulfa Mustofa tidak melalui mekanisme yang sah serta berpotensi memicu dualisme kepemimpinan di tubuh PBNU.
Dalam penjelasannya, Ma’ruf disebut memberi pesan langsung agar Zulfa tidak menerima jabatan tersebut, menegaskan bahwa penyelesaian konflik internal harus ditempuh lewat jalur konstitusional.
“Kalau ada persoalan, selesaikan lewat islah. Kalau tidak bisa, lewat muktamar,”
Begitu inti pesan yang diberitakan dilansir akurat.co.
Baca Juga: Gerakan Teman Sebaya RukunSamaTeman Resmi Diluncurkan, Ajak Murid Jadi Agen Perubahan di Sekolah
Sikap itu memperlihatkan konsistensi Ma’ruf dalam menjaga marwah organisasi agar tidak terjebak pada langkah-langkah yang menyalahi AD/ART.
Pernyataan tegas Ma’ruf ini menjadi penanda bahwa polemik penunjukan Pj Ketum tidak semata persoalan jabatan.
Masalah utamanya berada pada legalitas proses, yang menurutnya tidak sesuai struktur syuriyah tanfidziyah.
Dalam tradisi NU, penetapan pemimpin tidak bisa dilakukan oleh kelompok tertentu tanpa mandat penuh dari mekanisme resmi organisasi.
Menariknya, di tengah berkembangnya isu bahwa Ma’ruf “merestui” penunjukan Zulfa, keluarga Ma’ruf justru memberikan klarifikasi sebaliknya.
Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Rusia 2025, Peluang Prestisius untuk Kuliah Gratis di Negeri Beruang Merah
Mereka menegaskan bahwa Ma’ruf tidak pernah memberi restu ataupun dukungan politik kepada salah satu pihak.
Sikap yang muncul justru adalah ajakan untuk menjaga ketertiban organisasi dan menolak proses yang dianggap tidak prosedural.
Bantahan ini semakin menguatkan bahwa posisi Ma’ruf adalah penolakan terhadap mekanismenya, bukan menyerang figur tertentu.
Baca Juga: Gerakan Teman Sebaya RukunSamaTeman Resmi Diluncurkan, Ajak Murid Jadi Agen Perubahan di Sekolah
Penolakan tersebut sekaligus mematahkan upaya sebagian pihak yang mencoba mengaitkan legitimasi mereka dengan nama besar Ma’ruf Amin.
Dalam konteks ini, suara Ma’ruf bukan hanya representasi seorang ulama senior, tetapi juga simbol stabilitas yang tengah berusaha dipertahankan NU di tengah dinamika internal.
Di sisi lain, aktivitas publik Zulfa Mustofa pasca penunjukan mulai dari kunjungan daerah hingga pernyataan resmi justru memunculkan pertanyaan baru.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan di Sekolah Didominasi Siswa, Wamendikdasmen Sorot Peran Komite Sekolah
Bagaimana mungkin seorang tokoh menjalankan tugas sebagai Pj Ketum ketika proses penetapannya sendiri dipersoalkan dan ditolak oleh tokoh kunci seperti Ma’ruf?
Kontradiksi ini memperlihatkan bahwa konflik belum selesai dan masih bergantung pada kejelasan mekanisme organisasi.
Penolakan Ma’ruf juga memberi sinyal kuat untuk meredam potensi “muktamar liar” atau pengambilan keputusan sepihak yang berpotensi membelah jam’iyyah.
Baginya, NU sebagai organisasi terbesar di Indonesia tidak boleh dibiarkan terseret ke dalam pertarungan perebutan struktur tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketegasannya menjadi ajakan moral agar seluruh pihak kembali pada prinsip dasar: kepemimpinan harus sah, terukur, dan sesuai aturan.
Polemik ini kini memasuki fase yang lebih sensitif.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kantongi Izin Terbang ke Tiongkok, Tanpa Bebankan APBD
Kejelasan arah dapat ditentukan dari bagaimana PBNU merespons suara Ma’ruf dan bagaimana para pengambil keputusan menyikapi seruannya.
Yang pasti, penolakan Wapres bukan sekadar pernyataan politik, tetapi peringatan serius bahwa masa depan harmonisasi internal NU dipertaruhkan.***




