POJOKSATU.ID - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujar Kholid, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan bahwa Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri guna mendalami dugaan tersebut.
Baca Juga: PW GPA Al Washliyah DKI Jakarta: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang menyeret nama AKP Malaungi, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang diduga dikuasai Malaungi.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Baca Juga: Grand Launching Hallonews, PWI dan Polri Apresiasi Kehadiran Media Kredibel di Era Disrupsi Digital
Atas temuan itu, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (9/2).
Namun, perkara ini berkembang setelah kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyampaikan pernyataan yang menyeret nama atasannya.
Ia menyebut bahwa kliennya mengakui perbuatan tersebut, tetapi dilakukan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik.
Baca Juga: Harmoni Imlek Nusantara 2026: Saat Keberagaman Dirayakan, Persatuan Dikuatkan
“Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin. Yang jadi pertanyaan, di mana Koko Erwin? Polda NTB belum bisa menentukan keberadaannya,” ujar Asmuni.
Lebih lanjut, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan karena diduga diminta menyediakan dana untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.
Pernyataan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan. Semua ada buktinya dan sudah dituangkan dalam BAP,” tegasnya.
Ia berharap penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolri dan Kapolda NTB. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Baca Juga: Bangkit dari Keterpurukan, Kota Bandung Gaspol 260 Event Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif dan dugaan aliran dana dalam jumlah besar.
Proses pemeriksaan di Mabes Polri kini menjadi penentu arah pengembangan perkara tersebut.




