POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan aksi demonstrasi di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Banten.

Yang mana, aksi demo itu disinyalir bertujuan untuk menggulingkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 32 Kabupaten Tangerang dari jabatannya.

Sebab, Saanah selaku Kepsek SMAN 32 Kabupaten Tangerang itu dinilai tidak transparan dalam menjalani program Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga: Tak Hanya Investasi Bodong, TikToker Luluk Nuril Juga Dituding Bawa Kabur Uang Arisan Sebanyak Ratusan Juta

Dikarenakan, salah seorang anak yatim yang dinilai memenuhi kualifikasi SPMB dinyatakan tidak lulus seleksi.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Muhdin pada Selasa (15/7/2025).

Dalam unggahannya, publik tampak ramai memberikan tanggapan terkait fenomena polemik SPMB di ruang lingkup SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Jabar Siapkan 13 Sekolah Rakyat, Sinergi Pemprov dan Kemensos untuk Putus Rantai Kemiskinan

“Mirislah Jika terjadi kecurangan dan keluar dari juknis SPMB,” cuitan akun @HamdanDanabura.

“Dunia pendidikan di Indonesia hancur integritasnya diakibatkan oleh oknum,” ketik @AlfitozakariahAlfito.

“Yang mengomersialkan bangku bangku dengan nilai yg fantastis. Mana janji pemimpin daerah dengan pendidikan gratis?,” lanjutnya.

Baca Juga: ANSA Scholarship, Beasiswa Eksklusif Bagi Talenta Muda Berprestasi

Diketahui, gerakan demonstrasi itu turut ditanggapi langsung oleh salah satu warga, Mariam selaku inisiator massa aksi.

Yang mana, Mariam menuturkan bahwa anak yatim yang diasuhnya telah jadi korban kebobrokan SPMB SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi dihimpun, anak yang diasuh Mariam disinyalir tidak lulus mengikuti program SPMB.

Baca Juga: Komdigi dan DQLab Luncurkan Digital Talent Scholarship : Tawarkan Pelatihan Gratis Data Analyst, Engineering, dan AI, Daftar di Link Berikut

Padahal, dirinya dan anak yatim yang diasuhnya bertempat tinggal tidak jauh dari lingkungan sekolah.

Seperti diketahui, SPMB sendiri merupakan proses rekrutmen peserta didik baru dibagi menjadi empat bagian, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Namun, baik akses melaui jalur afirmasi maupun zonasi justru tidak dirasakan manfaatnya oleh Mariam.

Baca Juga: PB PGRI Desak Konversi PPPK Jadi PNS, Diskriminasi Status Dinilai Makin Tajam

Dikarenakan, anak yatim yang diasuhnya dinyatakan gagal mengikuti seleksi SPMB SMAN 32 Kabupaten Tangerang. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov