POJOKSATU.id - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ternyata dipicu dugaan hilangnya pelat percetakan yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp230 juta.
Polisi mengungkap, para korban bahkan diduga ditahan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya kasus tersebut terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, pemilik usaha percetakan berinisial MML menduga ketiga karyawannya terlibat dalam hilangnya pelat besi tersebut.
Baca Juga: QRIS Jadi Acuan, Singapura Siapkan Sistem QR Tunggal Lewat PayNow Generasi 2 Mulai Akhir 2026
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Reynold kepada wartawan, Senin 29 Juni 2026.
Korban Diminta Ganti Rugi Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah melontarkan tuduhan tersebut, MML diduga memerintahkan sejumlah orang untuk menyekap ketiga korban.
Tak hanya kehilangan kebebasan, para korban juga diminta menyerahkan uang sebagai bentuk ganti rugi.
Masing-masing korban diminta membayar Rp50 juta.
Dalam proses tersebut, korban bernama Adit Saputra diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Sementara korban Rafly Jaelani baru mampu membayar Rp5 juta.
Meski sebagian uang telah diserahkan, penyekapan terhadap para korban tetap berlangsung karena seluruh permintaan ganti rugi belum terpenuhi.
Baca Juga: Jadwal Tayang CLBK Cinta Lama Babak Kedua di Bioskop, Sinopsis hingga Daftar Pemain Lengkap
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta. Sehingga total yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya 55 juta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim," ujar Reynold.
Polisi Masih Selidiki Dugaan Pencurian
Di sisi lain, polisi masih mendalami apakah tuduhan pencurian pelat percetakan terhadap ketiga korban benar-benar terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan nilai kerugian yang disebutkan para pelaku masih berdasarkan pengakuan sepihak sehingga penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: RSUD Bandung Kiwari Buka Ruang Dialog, Luruskan Persepsi soal Layanan IGD dan BPJS
"Untuk kebenaran atau atau faktanya (soal pencurian) itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Seluruhnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Mengambil tindakan sendiri dengan cara menyekap atau melakukan kekerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan penderitaan baru bagi semua pihak yang terlibat.***




