POJOKSATU.ID- Berhayal jadi pejabat boleh saja, asal tau aturan, tidak seperti Pengemudi mobil listrik Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang .

Mobil itu diamankan petugas polisi karena dimodifikasi bagian pelat nomornya menjadi mirip pelat menteri "RI".

Insiden ini terjadi di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5).

Baca Juga: Penabrak Hewan Peliharaan Sampai Mati Bisa Dipidana? Begini Hukum di Indonesia

Awalnya petugas curiga dengan mobil listrik tersebut karena pelat nomornya yang mirip pelat khusus mobil pejabat negara/menteri dengan kode "RI". Kecurigaan bertambah saat izin melintas tidak diterima petugas polisi di lapangan.

Setelah diamati ternyata pelat mobil tersebut yakni R1 126 sehingga terbaca seperti RI 126. Mobil pun disetop dan sopir dimintai keterangan alasan memodifikasi pelat nomor jadi mirip "RI".

"Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama dikutip detik, Rabu (27/5).

Baca Juga: Oknum Lurah MA dan Staf PPPK Paruh Waktu Digerebek Satpol PP Pangkep di Penginapan

Fery menjelaskan bahwa mobil-mobil pejabat atau VVIP kerap melintasi wilayah Cikupa.

Saat itu polisi yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas sempat mengira mobil tersebut adalah mobil menteri berdasarkan pelat nomornya mirip RI, namun ternyata palsu.

"Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT," kata Fery.

Baca Juga: Dosen Vokasi Bisa Kuliah S3 Gratis! Beasiswa 2026 Tanggung Biaya Pendidikan hingga Penelitian

Pengemudi ditilang polisi
Modifikasi pelat nomor tersebut akhir berujung tilang.

Sopir diminta untuk memasang kaleng tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pengemudi dikenakan sanksi tilang Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Buku Tentang Buku yang Wajib Dibaca Pecinta Literatur, dari Kisah Toko Buku hingga Dunia Distopia

Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."***