POJOKSATU.id - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terus menerus melakukan penggeledahan terkait kasus suap pajak, kini KPK kebagian geledah PT Wanatiara Persada.
Kantor PT Wanatiara Persada atau PT WP digeledah pada tanggal 14 Januari 2026 oleh KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2026 sudah geledah Kantor Ditjen Pajak Pusat Kemenkeu.
Baca Juga: Jadwal Wawancara JHT Bisa Dilihat di Lapak Asyik, Ini Cara Cek Jika Terlewat
Kini KPK langsung lanjut kembali geledah Kantor PT WP.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak,"
"pada Selasa, 13 Januari 2026 malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” ujar Budi dikutip pojoksatu dari Antara 14/1/2026.
Dalam penggeledahan ini KPK mendapatkan beberapa barang bukti terkait kasus suap pajak tersebut.
Barang bukti diantara lainnya ada dokumen yang berisikan data-data pajak PT WP.
Kemudian ada kwitansi atau bukti pembayaran pajak serta ada juga bebera dokumen kerja sama oleh pihak lain.
Baca Juga: Jadwal Wawancara JHT Bisa Dilihat di Lapak Asyik, Ini Cara Cek Jika Terlewat
Budi mengatakan bukan hanya berkas kerta saja yang disita sebagai barang bukti, ada barang bukti yang berupa barang elektronik.
"Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,"
Tegas Budi dikutip pojoksatu.id dari detiknews 14/1/2026.
KPK akan terus mendalami kasus ini dan terus menulusuri jejak-jejak kasus suap ini, yang pasti KPK berpeluang memanggil banyak pihak dari kasus tersebut.
Hingga kini masih belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Jadwal Wawancara JHT Bisa Dilihat di Lapak Asyik, Ini Cara Cek Jika Terlewat
Publik akan terus menunggu karena kasus pajak ini merupakan hal paling ramai dibahas.***




