POJOKSATU.id - Kasus seorang pelanggan lansia yang ditolak membayar tunai di sebuah gerai roti di Jakarta berbuntut panjang.

Dari sebuah video viral berdurasi singkat, isu tersebut kini bergulir hingga ke meja DPR RI.

Komisi VII DPR meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turun tangan menertibkan praktik gerai yang menolak pembayaran uang Rupiah.

Baca Juga: Perbedaan BSU 2025 dan BSU 2026 dalam RAPBN, Ini Arah Kebijakan Kemnaker

Peristiwa itu bermula ketika seorang warga lansia hendak bertransaksi menggunakan uang tunai, namun ditolak oleh pegawai toko roti yang hanya menerima pembayaran digital.

Video kejadian tersebut viral di media sosial dan memantik reaksi publik.

Banyak warganet menilai kebijakan menolak uang tunai tersebut tidak hanya menyulitkan kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Libur Nataru, 30.000 Pengunjung Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan, Jam Operasional Pun Diperpanjang

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sepele.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan."

"Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” ucap dia dikutip pojokatu.id dari antara 25/12/2025.

Baca Juga: Kakek Saikam di Rawamerta Karawang Ternyata Penerima Aktif PKH

Menurutnya, praktik gerai yang hanya menerima pembayaran nontunai sudah mulai menjamur.

DPR menilai pemerintah tidak boleh membiarkan fenomena ini berkembang tanpa regulasi yang jelas.

Saleh menegaskan bahwa pembayaran menggunakan uang Rupiah adalah hak setiap konsumen yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ditegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Periode Desember 2025, Cek Nama-namanya di Link Berikut

Pelaku usaha tidak boleh menolak uang Rupiah kecuali jika terdapat keraguan mengenai keasliannya.

Dengan demikian, gerai yang menolak pembayaran tunai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

DPR juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi apabila praktik penolakan tunai dibiarkan.

Baca Juga: Kakek Saikam di Rawamerta Karawang Ternyata Penerima Aktif PKH

Menurut Saleh, tidak semua masyarakat terbiasa atau memiliki akses terhadap pembayaran digital.

Kelompok lansia, masyarakat berpenghasilan rendah.

Atau warga dengan keterbatasan perangkat digital bisa terdampak langsung jika gerai-gerai semakin banyak menerapkan kebijakan “cashless only”.

Baca Juga: Libur Nataru, 30.000 Pengunjung Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan, Jam Operasional Pun Diperpanjang

Bank Indonesia sebelumnya telah menegaskan bahwa penggunaan metode pembayaran digital seperti QRIS merupakan pilihan tambahan.

Bukan pengganti kewajiban menerima uang tunai.

BI menyatakan siap mengawasi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban menerima Rupiah sebagai legal tender.

Pemerintah melalui sejumlah pejabat juga meminta pelaku usaha menerapkan sistem pembayaran ganda.

Yakni menyediakan pilihan pembayaran tunai dan nontunai secara bersamaan.

Hal ini dilakukan demi memastikan semua lapisan masyarakat tetap memiliki akses yang adil terhadap layanan dan produk yang tersedia.

Baca Juga: Kakek Saikam di Rawamerta Karawang Ternyata Penerima Aktif PKH

Manajemen toko roti yang terlibat dalam video viral tersebut telah menyampaikan permintaan maaf.

Mereka mengklaim bahwa kebijakan pembayaran digital bertujuan memudahkan pelayanan dan mengikuti tren pembayaran modern.

Namun, setelah polemik meluas, manajemen menyatakan akan mengevaluasi kebijakan internal untuk memastikan pelayanan yang lebih inklusif.

Baca Juga: Kakek Saikam di Rawamerta Karawang Ternyata Penerima Aktif PKH

Meski demikian, DPR tetap meminta pemerintah melakukan penertiban secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak berulang.

Komisi VII menilai perlunya pengawasan, sosialisasi ulang mengenai kewajiban menerima Rupiah, serta penegakan aturan bagi pelaku usaha yang melanggar.

Perdebatan antara kemajuan digital dan hak konsumen kembali mengemuka.

Baca Juga: Libur Nataru, 30.000 Pengunjung Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan, Jam Operasional Pun Diperpanjang

Digitalisasi sistem pembayaran memang terus berkembang pesat di Indonesia, namun menurut DPR, transformasi digital tidak boleh mengorbankan akses kelompok rentan.

Regulasi yang konsisten dan komitmen pelaku usaha diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.

Isu penolakan pembayaran tunai ini menjadi contoh bagaimana sebuah kebijakan internal gerai dapat berdampak luas hingga mendorong pemerintah pusat untuk turun tangan.

Dari sebuah insiden sederhana di toko roti, kini muncul dorongan kuat agar pemerintah mempertegas kembali bahwa Rupiah tetap wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia.***