POJOKSATU.id, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada Rabu (27/11).
Keputusan ini diambil bertepatan dengan libur nasional yang diselenggarakan untuk mendukung Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, seperti yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
"Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional, termasuk pada Pilkada yang ditetapkan sebagai hari libur," ujar Syafrin Liputo, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, peniadaan aturan ini juga didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara.
Syafrin juga menambahkan, sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat 3, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan, yang membuat aturan ganjil genap di seluruh ruas Jakarta tidak berlaku pada hari tersebut.
Pemerintah juga telah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Baca Juga: Buronan Asal Filipina Tertangkap saat Memasuki Wilayah Indonesia, Masuk Daftar Red Notice Interpol
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diputuskan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
"Keputusan Presiden ini memberi hak pilih bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga hari Rabu nanti menjadi hari libur nasional," jelas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024).***



